Home / Hukum

Rabu, 17 Agustus 2022 - 12:28 WIB

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi

Gubernur Kalbar secara simbolis menyerahkan remisi HUT RI ke 77 kepada narapidana, Rabu (17/8/2022) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar

Gubernur Kalbar secara simbolis menyerahkan remisi HUT RI ke 77 kepada narapidana, Rabu (17/8/2022) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar

Pontianak. Sebanyak 3.865 narapidana mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM bersamaan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8/2022).

“Hari kemerdekaan ini juga menjadi hari kemerdekaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.

Remisi tersebut, kata Pria Wibawa, bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Penerima remisi adalah WBP atau narapidana yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalimantan Barat.

Meurut Pria Wibawa, pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi upaya meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Seperti diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018.

Baca juga:  Kemenkumham Kalbar Boyong Pelaku Usaha dan Pencipta KI

Hadir pada kesempatan pemberian remisi itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Kapolda Kalimantan Barat, Suryanbodo Asmoro yang secara simbolis memberikan SK Remisi kepada 4 perwakilan narapidana.

Gubernur juga sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Yasonna berpesan kepada penerima remisi agar terus berperilaku baik dan taat kepada aturan yang berlaku di masyarakat.

“Manfaatkanlah momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Proses yang dijalani sekarang bukan penderitaan, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya”, jelas Yasonna.

Tidak Sembarangan

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti mengatakan pemberian remisi tidak sembarangan. Terdapat syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh menteri kepada narapidana yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Baca juga:  Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing

“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik,” jelas Ika Yusanti.

Lebih lanjut, Ika menjabarkan jumlah narapidana penerima remisi dari 3.865 orang ini terdiri dari 1.823 orang dengan pidana umum dan 2.042 orang kasus tindak pidana khusus berdasarkan PP Momor 28 tahun 2006/PP Nomor PP tahun 2012. Dari total 3.865 tersebut terdapat 3.786 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 79 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

Selain Gubernur dan Kapolda Kalbar, turut hadir secara langsung pada pemberian remisi itu Kepala BIN Daerah Kalbar, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Danlanud Supadio, Perwakilan Pangdam XII Tanjungpura, Kakanwil DJPB Kalbar, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam Kota Pontianak.(dwi/rls)

Share :

Baca Juga

Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Barang bukti sabu seberat 722,22 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sambas di Sajingan Besar.

Hukum

Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap
error: Content is protected !!