Home / Hukum

Jumat, 5 November 2021 - 03:07 WIB

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH saat jumpa pers, Kamis (4/11/2021)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH saat jumpa pers, Kamis (4/11/2021)

Pontianak. Satu persatu buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar ditangkap. Giliran terpidana perkara kepabeanan, Yudhi Guntoro yang diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Kamis (4/11/2021).

“Penangkapannya Rabu 3 Nopember 2021 pukul 18.15 WIB di Komplek Perumahan Green Boulevard Nomor B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Yudhi sudah masuk DPO tahun 2016,” kata Dr Masyhudi SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Yang bersangkutan, kata Masyhudi, selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Batam untuk pemeriksaan dan test Polymerase Chain Reaction (PCR). Kamis, 4 Nopember 2021 Pukul 13.00 WIB, kemudian dibawa dari Batam menuju Pontianak dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak.

Masyhudi mengajak masyarakat dan insan pers untuk berperan serta dalam membantu informasi jika mengetahui keberadaan buronon lainnya yang belum tertangkap. Data terakhir di 2021 ini, telah 11 DPO yang ditangkap.

Baca juga:  Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

“Penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Buronan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron,” kata Masyhudi. Data daftar buronan dapat dilihat di situs resmi Kejati Kalbar.

Dari penangkapan yang dilakukan kepada Yudhi,  ternyata yang bersangkutan telah lima tahun menjadi buronan sejak putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Oktober 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Ia divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yudhi harus menjalani 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau pidana pengganti 6 bulan kurungan.

Baca juga:  Selamat Datang Kajati Kalbar M Yusuf

Kasus yang membelit warga Jalan Pancasila V Pontianak ini pada mulanya terjadi 2014. Ia bermaksud mengekspor barang berupa rotan asalan dari Indonesia ke Singapura. Kemudian membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), invoice, dan packing list sebagai syarat ekspor barang dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu milik CV Alam Indah Lestari.

Dalam dokumen syarat-syarat ekspor itu, Yudi menyebutkan bahwa barang yang akan diekspor adalah coconut products dan bukan yang sebenarnya yakni rotan asalan. Dua orang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak selanjutnya memeriksa fisik barang yang diberitahukan dalam PEB yang ternyata adalah rotan asalan dan bukan coconut products. Atas tindakan tersebut KPPBC melakukan penyidikan hingga kasusnya bergulir ke pengadilan. (rdo)

Share :

Baca Juga

Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
Lukas Enembe

Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
error: Content is protected !!