Home / Hukum

Senin, 2 Desember 2024 - 15:39 WIB

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO

Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP).

Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP).

Jakarta. Jarnas Anti TPPO atau Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang menyiapkan tim khusus untuk melakukan kajian akademis revisi UU TPPO.

Demikian dijelaskan Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo saat memimpin diskusi Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), Selasa (26/11/2024).

Diskusi itu bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan dan pimpinan beberapa lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak korban TΡΡΟ.

Rahayu didamping Ketua Harian Jarnas Anti TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Satumus, dan Sekretaris, Jamas Anti TPPO, Winda Winowatan beserta sejumlah pengurus Jarnas Anti TPPO lainnya.

Selain Wamen PPPA, hadir juga Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Desy Andriani dan tim dari Mabes Polri. Hadir juga Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah.

Dari Kementerian PPPA, hadir mendampingi Wamen PPPA, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, KemenPPPA, Ratna Susianawati, dan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Prijadi Santoso.

“Salah satu yang menjadi perhatian untuk revisi adalah, pasal yang berkaitan dengan korban anak atau usia dibawah 18 tahun yang harus diperlakukan sebagai korban TPPO, tanpa memandang persetujuan anak,” kata Rahayu.

Baca juga:  Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak

Menurut Rahayu, kasus-kasus TPPO di Indonesia belum terpecahkan, termasuk adanya daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap. Jamas Anti TPPO akan fokus ke beberapa wilayah atau provinsi dengan angka kasus TPPO tinggi, daerah/kota asal, transit maupun daerah tujuan TPPO.

Korban TPPO

Angka TPPO tinggi itu antara lain, Kota Batam, yang selama ini menjadi kota transit dan tujuan TPPO. Begitu juga Provinsi NTT yang merupakan daerah paling tinggi angka korban TPPO khususnya pekerja migran Indonesia.

“Beberapa tahun ini, ratusan jenasah PMI dipulangkan ke NTT,” ungkap Rahayu yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

Selain itu, Jarnas Anti TPPO juga memberi perhatian untuk daerah Surabaya (Jawa Timur) yang diduga menjadi tempat lokalisasi dan tempat pelatihan juga pengiriman yang sangat masif, dan Sulawasi Utara yang menjadi kota asal, transit dan tujuan TPPO.

Adapun Kota Bali, selain menjadi daerah pariwisata seks, juga menjadi tujuan para paedofil seksual setelah beberapa negara asia memperketat sistem dan penanganan TΡΡΟ.

Rahayu berharap ada penguatan Diretorat TP PPA-PPO untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap anak atau sesama anak, khususnya yang disuruh damai atau menikah oleh kepolisian.

Karena itu, lanjut Rahayu, penguatan kapasitas polwan-polwan yang menangani kasus-kasus TPPO juga perlu mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri. Selain profesional, aparat kepolisian yang dipilih bertugas di direktorat tersebut, hendaknya punya hati dan profesional/punya skill/spesialis.

Baca juga:  Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
Hari Pekerja Migran

Rencananya, Jarnas Anti TPPO akan menyampaikan Catatan Tahunan 2024, bersamaan. Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang di Batam.

Pada kesempatan tersebut Romo Paschal selaku ketua harian Jarnas Anti TPPO juga menyampaikan presentasi situasi TPPO khususnya di Batam, sebagai kota sentral untuk transit PMI keluar negeri. Dari daerah manapun di Indonesia, transitnya via Batam.

Modusnya beragam mulai dari menjadi pekerja rumah tangga lokal, penjaga restoran, penjaga supermarket, hingga menjadi admin untuk eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, romo Paschal juga memaparkan bagaimana kerja masif dan sistematis para mafia di Batam yang pelakunya adalah orang orang lama yang sekarang menggunakan bendera ormas serta melibatkan oknum aparat dalam menjalankan kejahatan kemanusiaan ini.

Diskusi yang diinisiasi Jarnas Anti TPPO ini disambut baik oleh Wamen PPPA, Direktur TP PPA dan PPO Mabes Polri, Brigjen (Pol) Desy Andriani, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.

Desy bahkan menyampaikan siap meneruskan informasi yang disampaikan Jamas (tentang kasus-kasus TPPO yang belum terselesaikan dan jaringan serta oknum aparat yang terlibat ke pimpinan Polri. (rl/smsi)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
error: Content is protected !!