Home / Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 13:27 WIB

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi

Prof M Arief Amrullah saat tampil menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi RUU KUHP KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak

Prof M Arief Amrullah saat tampil menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi RUU KUHP KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak

Pontianak. Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah mulai melandai. Ini dimungkinkan masyarakat banyak yang mendapat edukasi.

Demikian dijelaskan Prof M Arief Amrullah ketika menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi Publik RUU KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak secara luring dan daring.

Arief yang juga pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana Universitas Jember ini menjelaskan RUU KUHP yang awalnya isu krusial saat ini telah melandai, ibarat covid-19.

Baca juga:  Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok

“Itu karena masyarakat telah banyak menerima penjelasan yang dimaksudkan oleh RUU KUHP. Salah satunya adalah living law atau pidana adat. Dalam Undang-undang ini diakui adanya tindak pidana atas dasar hukum hidup dalam bermasyarakat. Tujuannya untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup dimasyarakat,” papar Arief.

Arief mencontohkan pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden yang tidak membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pasal 218 ayat (2) RUU KUHP secara tegas telah membedakan kritik dan penghinaan, dan menegaskan bahwa kritik dimaksudkan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa dipidana.

Baca juga:  Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas

Diskusi publik kali ini diikuti Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pemerintah Daerah di seluruh Kota dan Kabupaten Kalimantan Barat, dan perwakilan Polresta Pontianak. Perwakilan dari akademisi dan pihak universitas juga hadir bersama organisasi gerakan mahasiswa, ormas/OKP, PWI, Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, PERADI SAI DPC Pontianak, DPD Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Barat dan jajaran Kemenkumham Kalbar.(alf/dwi)

Share :

Baca Juga

Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
error: Content is protected !!