Home / Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 13:27 WIB

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi

Prof M Arief Amrullah saat tampil menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi RUU KUHP KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak

Prof M Arief Amrullah saat tampil menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi RUU KUHP KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak

Pontianak. Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah mulai melandai. Ini dimungkinkan masyarakat banyak yang mendapat edukasi.

Demikian dijelaskan Prof M Arief Amrullah ketika menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi Publik RUU KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak secara luring dan daring.

Arief yang juga pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana Universitas Jember ini menjelaskan RUU KUHP yang awalnya isu krusial saat ini telah melandai, ibarat covid-19.

Baca juga:  Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya

“Itu karena masyarakat telah banyak menerima penjelasan yang dimaksudkan oleh RUU KUHP. Salah satunya adalah living law atau pidana adat. Dalam Undang-undang ini diakui adanya tindak pidana atas dasar hukum hidup dalam bermasyarakat. Tujuannya untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup dimasyarakat,” papar Arief.

Arief mencontohkan pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden yang tidak membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pasal 218 ayat (2) RUU KUHP secara tegas telah membedakan kritik dan penghinaan, dan menegaskan bahwa kritik dimaksudkan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa dipidana.

Baca juga:  Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara

Diskusi publik kali ini diikuti Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pemerintah Daerah di seluruh Kota dan Kabupaten Kalimantan Barat, dan perwakilan Polresta Pontianak. Perwakilan dari akademisi dan pihak universitas juga hadir bersama organisasi gerakan mahasiswa, ormas/OKP, PWI, Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, PERADI SAI DPC Pontianak, DPD Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Barat dan jajaran Kemenkumham Kalbar.(alf/dwi)

Share :

Baca Juga

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Hukum

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
error: Content is protected !!