Home / Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 13:27 WIB

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi

Prof M Arief Amrullah saat tampil menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi RUU KUHP KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak

Prof M Arief Amrullah saat tampil menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi RUU KUHP KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak

Pontianak. Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah mulai melandai. Ini dimungkinkan masyarakat banyak yang mendapat edukasi.

Demikian dijelaskan Prof M Arief Amrullah ketika menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi Publik RUU KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak secara luring dan daring.

Arief yang juga pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana Universitas Jember ini menjelaskan RUU KUHP yang awalnya isu krusial saat ini telah melandai, ibarat covid-19.

Baca juga:  28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban

“Itu karena masyarakat telah banyak menerima penjelasan yang dimaksudkan oleh RUU KUHP. Salah satunya adalah living law atau pidana adat. Dalam Undang-undang ini diakui adanya tindak pidana atas dasar hukum hidup dalam bermasyarakat. Tujuannya untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup dimasyarakat,” papar Arief.

Arief mencontohkan pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden yang tidak membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pasal 218 ayat (2) RUU KUHP secara tegas telah membedakan kritik dan penghinaan, dan menegaskan bahwa kritik dimaksudkan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa dipidana.

Baca juga:  Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi

Diskusi publik kali ini diikuti Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pemerintah Daerah di seluruh Kota dan Kabupaten Kalimantan Barat, dan perwakilan Polresta Pontianak. Perwakilan dari akademisi dan pihak universitas juga hadir bersama organisasi gerakan mahasiswa, ormas/OKP, PWI, Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, PERADI SAI DPC Pontianak, DPD Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Barat dan jajaran Kemenkumham Kalbar.(alf/dwi)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Gambar ilustrasi kasus penggelapan mobil yang ditangani Satreskrim Polres Sambas.

Hukum

Kasus Penggelapan Mobil, 10 Unit Diamankan Polres Sambas
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
error: Content is protected !!