Home / Hukum

Sabtu, 11 Maret 2023 - 03:01 WIB

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyaksikan langsung proses rekonsruksi dari para tersangka, Jumat (10/3/2023) di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyaksikan langsung proses rekonsruksi dari para tersangka, Jumat (10/3/2023) di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Jakarta. Polda Metro Jaya menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penganiayaan David Ozora Latumahina (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam 40 adegan, Jumat (10/3/2023).

Reka ulang kasus Mario dilaksanakan di tempat kejadian perkara, Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan dengan menghadirkan kedua tersangka dan para saksi. Sedangkan korban melalui peran pengganti dan alat peraga manekin atau patung plastik.

Khusus saksi AG, tidak dihadirkan langsung dalam rekonstruksi yang dimulai pukul 15.30 WIB itu lantaran masih dibawah umur. AG menggunakan peran pengganti. Banyak warga yang mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut.

Hadir langsung Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Proses rekonstruksi ini untuk mencari keidentikan dari para tersangka, termasuk dari digital forensik handphone dan CCTV. Dari persesuaian alat bukti ini, kita bisa menemukan peranan masing-masing tersangka,” kata Hengki yang disiarkan dalam Kanal Humas Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Hengki, yang tidak ada di rekaman video handphone tercover di CCTV. Dikuatkan dengan keterangan tersangka saat pemeriksaan dan dipadukan dengan digital forensik, hingga muncul semua pernyataan tersangka.

“Rekonstruksi ini membuat terang tindak pidana yang terjadi dengan pemenuhan unsur-unsur dari pasal yang dipersangkakan serta peranan masing-masing tersangka,” ujarnya.

Mario dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal itu adalah Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP, lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Awalnya, penanganan kasus Mario yang terjadi 20 Februari 2023 ini ditangani Polsek Pesanggarahan yang mentapkannya sebagai tersangka dan ditahan. Karena di polsek itu tidak ada uni penanganan anak, uppa maka dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan asistensi dan supervisi Polda Metro Jaya. Untuk efisiensi, penanganan kasus angsung dilakukan Polda Metro Jaya pada awal Maret 2023.

Berikut ini 40 Adegan Reka Ulang

  • 1. Mario Dandy Satriyo menjemput AG di sekolahnya dan Shane menggunakan Rubicon B 120 DEN
  • 2. AG berkomunikasi dengan korban David menggunakan smartphone untuk menanyakan keberadaan David. Diperoleh informasi, David berada di rumah temannya di Green Permata Pesanggrahan.
  • 3. Masih dalam perjalanan di dalam Rubicon, Mario memberitahu kepada Shane bahwa dirinya hendak menghajar seseorang dan menyuruh Shane membuat rekaman videonya saat penganiayaan
  • 4. AG menunjukkan foto kartu pelajar milik David dan menunjukkannya agar David keluar dari rumah temannya.
  • 5. Mario, Shane dan AG mendatangi rumah teman David.
  • 6. Mario, Shane, AG dan David bertemu di teras luar dan cekcok
  • 7. Pemilik rumah (saksi) R mengatakan “kalau ribut jangan di sini”
  • 8. Mario, Shane dan AGH membawa korban David ke jalan depan rumah R. Mario merangkul David dan mengajak bicara
  • 9. David dibawa ke belakang mobil Rubicon yang terpakir di pinggir jalan
  • 10. Mario dan David duduk di trotoar persis di belakang mobil. AGH dan Shane menyaksikan sambil duduk di bumper mobil.
  • 11. Mario menyalakan rokok dan mengajukan pertanyaan kepada David yang mersponnya sambil memegang handphone
  • 12. Mario mengajak David duel dan ditolak David
  • 13. Mario menyuruh David push up 50 kali
  • 14. David menuruti perintah Mario dan melakukan pus up 20 kali
  • 15. Mario mencontohkan push up yang benar menurutnya dengan tangan dikepal
  • 16. David menuruti perintah push up dengan mengepalkan tangan, dan hanya mampu tiga kali
  • 17. David terlihat kesakitan, Shane meminta David membuka telapak tangannya
  • 18. David terlihat cape dan duduk di aspal
  • 19. Mario seolah tak puas dan meminta David untuk meminta ampun dengan posisi kepala tertunduk menempel di aspal. Sedangkan kedua kaki diminta untuk terbuka lebar dan kedua tangan di belakang
  • 20. David melakukan sikap ampun seperti apa yang diminta Mario
  • 21. AG mengambil dan membakar rokok miliknya
  • 22. Datang Satpam Komplek Green Permata yang kebetulan melintas dan menyuruh David untuk berdiri
  • 23. Mario mengelabui Satpam bahwa dirinya lagi bertamu ke rumah teman yang juga memakai mobil berwarna merah.
  • 24. Satpam pergi dan Mario kembali meminta David push up dan plank. Shane diperintahkan Mario untuk merekam. Mario juga memberitahukan AG agar melihat korban yang segera akan dianiaya
  • 25. Mario menendang David tepat di telinga bagian kepala sebelah kanan saat posisi David push up plank. David terkapar di aspal
  • 26. Mario menginjak kepala bagian atas korban sambil melontarkan makian
  • 27. Mario kembali menginjak bagian kepala David dan melangkahi tubuh David. Semua proses ‘kegilaan’ Mario itu disaksikan AG, sedangkan Shane mengabadikan denga merekam menggunakan handphone
  • 28. Mario menendang kepala korban bagian kiri sambil melontarkan ucapan “berani enggak lu sama gue” disusul makian.
  • 29. David pingsan
  • 30. Mario melakukan seolah free kick dan selebrasi ala pesepakbola Christiano Ronaldo
  • 31. Mario memukul kepala David dengan kepalan tangan kanan
  • 32. AG menggantikan Shane melakukan rekaman menggunakan handphone
  • 33. Shane meminta Mario menghentikan penganiayaan. Mario malah melontarkan omongan dirinya tidak takut kalau anak orang mati
  • 34. Pemilik rumah, Saksi N (ibu dari rekannya David) berteriak ‘woi’ dari atas balkon rumahnya. Mario, Shane dan AG kaget. AG mematikan kamera
  • 35. Saksi N mengatakan Mario tamu tidak diundang dan mengatakan mengapa sampai teman anaknya bonyok. Mario menjawab bahwa korban melecehkan adik temannya
  • 36. Sebanyak dua orang Satpam komplek datang menggunakan sepeda motor.
  • 37. Korban terkapar saksi N mendatangi korban dan membantu mengangkat kepala korban. N meminta AG agar ikut membantu tetapi tidak digubris
  • 38. Saksi R, suami N datang hampir bersamaan dengan tiga satpam yang kembali datang
  • 39. Saksi R mengambil mobil pribadinya untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit
  • 40. David dibopong dua orang satpam. Shane turut membantu membopong dan memasukan David ke dalam mobil menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat evakuasi itu, Mario dan AG hanya melihat saja
Baca juga:  Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
RI terangka pengedar Sabu di Jawai

Hukum

Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap
Rekonstruksi Menantu Bunuh Mertua

Hukum

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
error: Content is protected !!