Home / Hukum

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Kalimantan Barat – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalbar menggeledah 5 lokasi strategis secara serentak berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan PT Laman Mining ini berlangsung, Senin (5/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya, penyidik mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak.

Tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga:  Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik

Lokasi kelima adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Seluruh dokumen yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan upaya paksa tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Mempawah. Ia menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH menyampaikan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan tersebut.

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Wayan.

Pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah. Wayan menambahkan bahwa dalam proses ini, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
Tersangka dan korban TPPO

Hukum

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
error: Content is protected !!