Kalimantan Barat – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalbar menggeledah 5 lokasi strategis secara serentak berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan PT Laman Mining ini berlangsung, Senin (5/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya, penyidik mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak.
Tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi kelima adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Seluruh dokumen yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan upaya paksa tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Mempawah. Ia menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH menyampaikan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan tersebut.
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Wayan.
Pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah. Wayan menambahkan bahwa dalam proses ini, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News


















