Home / Hukum

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Kalimantan Barat – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalbar menggeledah 5 lokasi strategis secara serentak berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan PT Laman Mining ini berlangsung, Senin (5/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya, penyidik mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak.

Tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga:  Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM

Lokasi kelima adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Seluruh dokumen yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan upaya paksa tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Mempawah. Ia menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca juga:  Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH menyampaikan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan tersebut.

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Wayan.

Pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah. Wayan menambahkan bahwa dalam proses ini, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
error: Content is protected !!