Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Pidana mati itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam amar putusannya, dalam pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa rang lain.
Majelis Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbutan pidana yang dilakukan Ferdy Sambo. Sebelum menjatuhkan vonis itu, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan.
“Perbuatan itu dilakukan kepada ajudan yang telah mengabdi selama lebih kurang tiga tahun, menyebabka duka mendalam bagi keluarga korban, dan membuat kegaduhan di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim.
Hal lainnya, perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pejabat Polri dalam hal ini sebagai Kadiv Propam, mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia internasional. Telah menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat, keterangan berbelit-belit selama persidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Beberapa saat usai majelis hakim membacakan pertimbangan hukumnya, Ferdy Sambo berdiri sebentar dengan sikap sempurna untuk mendengarkan kalimat akhir penjatuhan vonis. Usai persidangan ditutup, Ferdy Sambo terlihat tegar dan langsung mendatangai tim pengacaranya.
Dengan putusan pidana mati ini, majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Putusan ini juga telah maksimal, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut seumur hidup.
Lebih Tinggi dari Tuntutan
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU dalam sidang pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU yakin Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Joshua Hutabarat, dan merusak barang bukti elektronik.
JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Rudi Hermawan SH MH, salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan itu berarti Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Dwi Agma Hidayah