Home / Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 22:14 WIB

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin

Bambang Widianto dan Akhmad Fauzi melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Abraham Ben Moses alias Safiuddin, Jumat (18/3/2022) di Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Bambang Widianto dan Akhmad Fauzi melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Abraham Ben Moses alias Safiuddin, Jumat (18/3/2022) di Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Pontianak. Dua warga Kalimantan Barat, Bambang Widianto dan Akhmad Fauzi melaporkan Abraham Ben Moses alias Pendeta Saifudin Ibrahim atas konten youtube penghapusan 300 ayat Alquran, Jumat (18/3/2022) ke Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Konten video yang dibuat dan diunggah oleh Abraham Ben Moses Alias Pendeta Saifuddin Ibrahim dianggap telah membuat resah ummat Islam, dan mengancam kerukunan ummat beragama yang selama ini sudah terbina dan terjaga dengan baik,” kata Bambang Widianto dalam laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Kedatangan Bambang bersama pelapor lainnya, Akhmad Fauzi didampingi enam orang tim pengacara dengan juru bicara Denie Amiruddin SH MHum. Dalam kronologinya, para pelapor menjelaskan pada Senin 14 Maret 2022 bertempat di Sekretariat DPW Pertai Ummat Kalimantan Barat, pukul 09.30 WIB, Bambang tanpa sengaja melihat banyaknya video yang viral di media sosial Youtube Channel Saifuddin Ibrahim.

Dalam link pertama berjudul ‘Saifuddin pengecut, kabur ke Amerika karena gonggongan anjing’ Video tersebut dibuat seseorang yang mengaku dirinya bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim yang sudah berganti nama menjadi Abraham Ben Moses.

Saifuddin menjadi trending dan viral karena videonya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dari Alquran karena ayat-ayat tersebut dikatakannya intoleran dan memicu radikalisme. Dalam akun Youtube channel tersebut pada menit ke 00:01:49,549 hingga 00:02:05,360, Abraham mengatakan, “Indonesia susah gara-gara naik haji itu pesantren-pesantren ini malah mengajarkan hal-hal yang buruk hal hal yang tidak bagus selama ini mengajarkan doktrin doktrin yang yang radikal itu di pesantren”

Baca juga:  Surau Mungil Gunung Poteng Diresmikan

Kemudian pada menit 00:02:08,639 hingga 00:02:19,180, Saifuddin kembali membuat pernyataan, “atur itu kurikulum pesantren pesantren karena orang-orang keluar dari pesantren tuh langsung keluar jadi radikal.

Dilanjutkan pada menit 00:10:07,560 hingga 00:11:04,089 yang menytakana, “kalau mau Indonesia ini maju, kalau mau Indonesia ini damai sejahtera harus meninggalkan ajaran kitab suci itu yaitu kitab suci yang membolehkan membunuh manusia lain. Karena beda agama tinggalkan pembacaan kitab suci itu ya minimal yang saya usulkan itu ada tiga ratus ayat-ayat yang harus mungkin di skip atau ya jangan dibaca deh Jadi kalau ketemu ayat-ayat yang sudah saya Tunjukkan itu jangan dibaca karena tidak membawa kedamaian bagi bangsa kita Indonesia ini”

Saat menonton tayangan video itu, pelapor Bambang bersama Akhmad Fauzi. S, M. Farid Riza dan Hasan Basri yang kebetulan berada di tempat yang sama. Atas peristiwa tersebut, para pelapor bersepakat membuat laporan kepolisian.

Dennie Amiruddin dikonfirmasi wartawan usai mendampingi para pelapor menjelaskan laporan itu terkait dugaan tindak pidana Penistaan Agama melalui media sosial, tepatnya di akun Youtube channel. Hal ini sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bukti-bukti laporan sudah kami lengkapi antara lain copy video dari hasi unduh Youtube dan capture gambar dari tayangan tersebut. Kemudian ada juga transkrip dari video yang kami sertakan. Pengaduan kami sudah diterma dan akan ditindaklanjuti kepolisian,” papar Dennie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Baca juga:  Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek

Siapa Safiuddin?

Awalnya Saifuddin beragama Islam tahun 2006. Pria yang lahir 26 Oktober 1965 ini berasal dari sebuah keluarga Muslim asal Bima Nusa Tenggara Barat. Ayahnya seorang guru agama Islam, dan pamannya merupakan aktivis Muhammadiyah di Bima, dan mertuanya tokoh Islam di Jepara.

Lulus dari SMA di Bima, kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta Fakultas Ushuluddin jurusan Perbandingan Agama. Ia mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya pada 1999 mengajar di Al Zaytun Haurgeulis Indramayu, sebuah pesantren besar di Indonesia pimpinan Syaykh AS Panji Gumilang. Saifuddin menikahi putri tokoh Jepara serta memiliki tiga empat anak. Pada 5 Desember 2017, Saifuddin menjalani proses hukum atas ujaran kebencian dengan vonis 4 tahun penjara.

Seolah tak jera, Saifuddin kembali membuat kegaduhan dengan pernyataannya yang kontroversial dan menyinggung ummat Islam. Sosok yang gonta ganti nama ini mendapat kecaman sejumlah pihak. Menko Polhukam Mahfud Md bahkan meminta polisi untuk mengusutnya.

Saifuddin juga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Firdaus Oiwobo pada 17 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, Saifuddin dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Alasan Firdaus melaporkan Saifuddin karena berkali-kali menghina agama islam. Namun saat diajak debat justru tidak mau.

Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
error: Content is protected !!