Sambas. Tim Gabungan Polda Kalbar menyergap HR (42) saat hendak menjual 7,5 ons Sabu, Jumat (28/6/2024) sore di Jalan M Hambal, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Tim gabungan yang menangkap HR terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat. HR ditangkap tepatnya di samping SDN 22 Pemangkat.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan, penangkapan HR beserta barang bukti yang hendak dijual itu berawal dari informasi masyarakat.
“HR diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat. Ada laporan masyarakat sebelumnya yang mencurigai gerak-gerik dan aktivitas HR akhir-akhir ini,” kata Thelly Iskandar Muda.
Menurut Thelly, laporan masyarakat setempat itu kemudian ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya berhasil mengungkap penjualan sabu tersebut.
HR selanjutnya digeledah. Tim gabungan menyita barang bukti yang dibawa pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang, berat bruto 750 gram atau 7,5 Ons.
Dari tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit smartphone merk vivo warna hitam, dan 1 unit smartphone merk Samsung.
Thelly mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, HR terancam Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News


















