Home / Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:28 WIB

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu

Tersangka HR beserta barang bukti Sabu 7,5 Ons yang diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar

Tersangka HR beserta barang bukti Sabu 7,5 Ons yang diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar

Sambas. Tim Gabungan Polda Kalbar menyergap HR (42) saat hendak menjual 7,5 ons Sabu, Jumat (28/6/2024) sore di Jalan M Hambal, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Tim gabungan yang menangkap HR terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat. HR ditangkap tepatnya di samping SDN 22 Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan, penangkapan HR beserta barang bukti yang hendak dijual itu berawal dari informasi masyarakat.

“HR diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat. Ada laporan masyarakat sebelumnya yang mencurigai gerak-gerik dan aktivitas HR akhir-akhir ini,” kata Thelly Iskandar Muda.

Baca juga:  Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika

Menurut Thelly, laporan masyarakat setempat itu kemudian ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya berhasil mengungkap penjualan sabu tersebut.

HR selanjutnya digeledah. Tim gabungan menyita barang bukti yang dibawa pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang, berat bruto 750 gram atau 7,5 Ons.

Dari tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit smartphone merk vivo warna hitam, dan 1 unit smartphone merk Samsung.

Baca juga:  17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan

Thelly mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HR terancam Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin konferensi pers akhir tahun 2025.

Hukum

Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
error: Content is protected !!