Home / Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:28 WIB

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu

Tersangka HR beserta barang bukti Sabu 7,5 Ons yang diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar

Tersangka HR beserta barang bukti Sabu 7,5 Ons yang diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar

Sambas. Tim Gabungan Polda Kalbar menyergap HR (42) saat hendak menjual 7,5 ons Sabu, Jumat (28/6/2024) sore di Jalan M Hambal, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Tim gabungan yang menangkap HR terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat. HR ditangkap tepatnya di samping SDN 22 Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan, penangkapan HR beserta barang bukti yang hendak dijual itu berawal dari informasi masyarakat.

“HR diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat. Ada laporan masyarakat sebelumnya yang mencurigai gerak-gerik dan aktivitas HR akhir-akhir ini,” kata Thelly Iskandar Muda.

Baca juga:  Pengedar Narkotika di Tebas Ditangkap Polisi

Menurut Thelly, laporan masyarakat setempat itu kemudian ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya berhasil mengungkap penjualan sabu tersebut.

HR selanjutnya digeledah. Tim gabungan menyita barang bukti yang dibawa pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang, berat bruto 750 gram atau 7,5 Ons.

Dari tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit smartphone merk vivo warna hitam, dan 1 unit smartphone merk Samsung.

Baca juga:  Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Thelly mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HR terancam Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
error: Content is protected !!