Pontianak. Masih ingat penggerebekkan TBK oknum ASN BKD Kota Pontianak? Ternyata dua bulan setelah kejadian itu yang bersangkutan menerima ganjaran hukuman disiplin berat.
“Saudara TBK SKom dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Ir H Edi Rusdi Kamtono, Walikota Pontianak dalam suratnya menjawab pelapor sekaligus korban, Tedy Dian Pradana, Kamis (31/3/2022).
Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan laporan lnspektorat Kota Pontianak Nomor 700.04/26-REG/INS-IRBANSUS/2021 tanggal 28 Desember 2021. Kemudian, laporan hasil pemeriksaan Nomor 800/48/LHP/SKPSDM-D/2022 tanggal 11 Januari 2022 serta hasil rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai tanggal 27 Januari 2022.
Secara rinci, Walikota Pontianak dalam suratnya nomor 800/243/BKPSDM-D/2022 itu menjawab surat permohonan dari Tedy yang meminta progress penanganan kasus terkait pelanggaran Kode Etik ASN. Surat jawaban Edi terdiri dari empat point antara lain, Pemkot Pontianak telah menerima laporan pengaduan Tedy pada 8 Desember 2021 tentang sangkaan tindakan perselingkuhan, perzinahan dan pelanggaran kode etik ASN atas nama TBK selaku Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Sadan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
Point kedua, atas dasar laporan pengaduan tersebut Pemkot Pontianak telah menindaklanjuti dengan pemanggilan, pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
Point ketiga, berdasarkan laporan lnspektorat Kota Pontianak Nomor: 700.04/26-REG/INS-IRBANSUS/2021 tanggal 28 Desember 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 800/48/LHP/SKPSDM-D/2022 tanggal 11 Januari 2022 serta hasil rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai tanggal 27 Januari 2022, maka TBK dijatuhi Hukuman Disiplin Berat sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk diketahui bahwa yang bersangkutan telah dimutasi pada instansi lain dan diberhentikan dari jabatan struktural,” ujar Edi.
Dalam Pasal 8 peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berisi Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin terdiri atas: Hukuman disiplin ringan, sedang dan disiplin berat.
Pada pasal 11 PP tersebut menjelaskan hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Denie Amiruddin SH MHum, Penasihat Hukum Tedy mengucapkan rasa terimakasihnya atas proses penegakkan disiplin ASN ini. Kliennya telah nyata-nyata mendapat kerugian mendalam karena biduk rumahtangganya hancur berantakan.
“Kami respek dengan langkah walikota dalam menyikapi masalah ini sesuai aturan yang berlaku. Sangat berbeda jauh dengan proses pelaporan klien saya di Polres Kubu Raya yang mandek. Bahkan isi rekaman CCTV saja sampai hari ini belum terungkap meskipun sudah menjadi alat bukti diantara bukti-bukti lainnya,” ujar Denie.
Seperti diketahui, biduk rumahtangga Tedy bersama istrinya FI alias VK kandas setelah sang istri kepergok bersama pria lain, oknum ASN Kota Pontianak, TBK alias BW, Sabtu (27/11/2021) pukul 23.00 WIB di rumah milik BW Komplek Graha Borneo 2 Jalan Perdamaian Kabupaten Kubu Raya. Kronologi, Klik ini
Peristiwa ini selanjutnya diberitahukan ke Polsek Sungai Kakap yang langsung menurunkan satu personil kepolisian. Setelah mengamankan beberapa barang bukti seperti Digital Video Recorder (DVR) dan beberapa pakaian. Keduanya kemudian digiring dan diamankan ke Mapolres Kubu Raya untuk dimintai keterangan. Bersamaan dengan itu Tedy membuat laporan polisi. (ris/del)