Home / Hukum

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:51 WIB

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Nurul Ghufron, Komisioner KPK-RI memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jalan Kuningan, Kamis (23/6/2022). Foto: Capture Kanal Youtube KPK

Nurul Ghufron, Komisioner KPK-RI memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jalan Kuningan, Kamis (23/6/2022). Foto: Capture Kanal Youtube KPK

Jakarta. Setelah menetapkan dan menahan 3 tersangka korupsi pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka baru dalam kasus tersebut, Kamis (23/6/2022).

Kedua tersangka baru itu adalah Sukarman Loke (SL) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, dan pihak swasta yang juga adik kandung Bupati Muna LM Rusdianto Emba (LMRE).

Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto, Rabu (2/2/2022). Penahanan ini setelah penetapan tiga tersangka dalam kasus dana PEN Kolaka Timur Tahun 2021.

Para tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur (AMN), M Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan, Kamis (23/6/2022) menjelaskan dari hasil pengumpulan berbagai informasi dan data kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Baca juga:  Sesat Pikir Penerapan PPKM

Dari informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi  teman seangkatan di STPDN.

AMN mempercayakan LMRE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN yang diajukan ke kementerian keuangan senilai Rp350 Miliar. SL dan LMRE menjadi perantara suap dari  AMN sebesar Rp2,4 Miliar kepada MAN melalui transfer rekening bank dan penyerahan secara tunai.

“Atas pembantuannya tersebut, keduanya diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE sekitar Rp750 juta,” kata Nurul Ghufron.

SL dan LMSA  turut serta membantu mengurus pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Rusdianto Emba berperan membantu Andi Merya Nur untuk pengusulan tambahan dana kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

Baca juga:  Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur

“LMRE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat,” kata Nurul Ghufron.

SL kemudian melanjutkan komunikasi tersebut kepada LMSA. Saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN. SL, Andi Merya Nur dan LMRE bertemu membahas persiapan pengusulan dana PEN Kolaka Timur.

SL, LMRE, dan LMSA kemudian aktif mempertemukan Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto yang waktu itu menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ardian berperan memuluskan dana PEN untuk Kolaka Timur. Mereka akhirnya bertemu di Jakarta dan menghasilkan kesepakatan jahat.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
error: Content is protected !!