Home / Hukum

Minggu, 30 Juli 2023 - 22:24 WIB

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH

Gedung DPRD Kabupaten Melawi

Gedung DPRD Kabupaten Melawi

Melawi. Seiring Pendapat Akhir (PA) fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi Tahun 2022, sejumlah LSM dan Ormas akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan dugaan penyimpangan APBD 2022 akan dilakukan, Senin (31/7/2023) siang. Terbagi dalam dua lokasi antara lain pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar oleh Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat.

Laporan lainnya ke Kejari Sintang, yang menjadi cakupan kejaksaan wilayah Kabupaten Melawi oleh Gabungan Laskar Anti Korupsi (Galaksi).

Ketua Umum FW-LSM Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin menjelaskan pihaknya telah menyiapkan berkas laporan secara tertulis disertai bukti permulaan. “Laporan tersebut sekaligus menjawab kegaduhan selama ini menyoal utang Pemkab Melawi yang dampaknya merembet kemana-mana,” kata Syafarudin Delvin.

Menurut pemilik sapaan Delvin ini, pihaknya berharap agar APH dalam hal ini kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan itu nantinya. FW-LSM Kalbar selalu siap jika nantinya diminta untuk melengkapi berkas tambahan, jika diperlukan.

Baca juga:  Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak

“Yang jelas, kami telah mengumpulkan data dalam beberapa bulan terakhir dan akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Delvin.

Delvin tidak memaparkan rinci soal dugaan korupsinya dari kasus itu kepada publik. Namun konstruksi hukumnya disampaikan akan kepada pihak kejaksaan. “Semoga saja dapat ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Galaksi Annida FMA menjelaskan pemasukan laporan tersebut dilakukan serentak di hari yang sama dengan jadwal PA Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Melawi Tahun Anggaran 2022.

“Kami tetap memantau proses dan mekanisme keputusan politis di DPRD Melawi. Tetapi dari pihak kami, tidak mau bersentuhan dengan aspek politik karena perihal pelaporan tersebut murni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Annida.

Jadwal

Sementara itu, pelaksanaan PA Fraksi- Fraksi berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DRPD Kabupaten Melawi dilaksanakan Senin (31/7/2023) siang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Melawi.

Sebanyak tujuh fraksi akan menyampaikan pendapat akhirnya, apakah menolak atau menerima terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022. Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Persatuan Bangsa dan Fraksi Persatuan Demokrasi Rakyat Sejahtera.

Baca juga:  Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap

Menjelang pelaksanaan PA fraksi itu, Pengamat Kebijakan Publik M Chandra Djamaluddin menjelaskan, sikap fraksi-fraksi akan memiliki konsekuensi tersendiri. Dampaknya kepada publik yang menilai.

“Jika sudah ditemukan adanya pelanggaran mekanisme dalam proses penganggaran dan pelaksanaan APBD 2022, maka konsekuensi akan jelas bagi masing-masing fraksi dalam mengambil  bersikap,” kata Chandra.

Publik, kata Chandra, secara kasat mata telah merasakan bagaimana kondisi penggunaan keuangan Pemkab Melawi yang berdampak pada tersendatnya pembangunan di kabupaten tersebut. “Utang membengkak, defisit tak terkendali, pemangkasan setiap kegiatan dan masalah lainnya sudah bukan rahasia lagi,” kata Chandra.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
HS Direktur PT PNN

Hukum

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida
Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
error: Content is protected !!