Home / Hukum

Senin, 8 Juli 2024 - 02:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat

LK diamakan petugas dari Polsek Pemangkat setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024)

LK diamakan petugas dari Polsek Pemangkat setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024)

Sambas. Polisi dari Sektor Pemangkat menangkap LK (24) yang tega menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024) di Jalan Cemara, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

LK tersulut amarah dan menuduh ibunya, SR, telah melaporkan dirinya terkait pencurian. Ibu yang telah melahirkannya itu malah dipukul dan dicekik.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan setelah korban membuat laporan, pihaknya langsung menangkap LK dan melakukan penahanan. .

AKP Ambril mengatakan, kasus ini berawal saat korban SR berada di samping rumah sedang memandikan anak bungsunya. Tiba-tiba, LK datang sambil membawa satu batang bambu.

Baca juga:  Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing

LK marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan dirinya ke polisi terkait pencurian. “Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait pencurian, namun saat itu korban membantah dan berkata bahwa yang melaporkan itu adalah ayah pelaku sendiri,” kata Ambril.

Merasa tidak terima, pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan cara memukul menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga korban pingsan tak sadarkan diri.

“Saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ujar Ambril.

Baca juga:  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Ia menambahkan, dari hasil keterangan saksi, pelaku menganiaya korban tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.

Menurut Ambril, pelaku dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancamannya kurungan lima tahun penjara,” kata Ambril.

Penulis: Jainudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Pamtas RI Malaysia

Hukum

Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
error: Content is protected !!