Home / Hukum

Senin, 8 Juli 2024 - 02:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat

LK diamakan petugas dari Polsek Pemangkat setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024)

LK diamakan petugas dari Polsek Pemangkat setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024)

Sambas. Polisi dari Sektor Pemangkat menangkap LK (24) yang tega menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024) di Jalan Cemara, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

LK tersulut amarah dan menuduh ibunya, SR, telah melaporkan dirinya terkait pencurian. Ibu yang telah melahirkannya itu malah dipukul dan dicekik.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan setelah korban membuat laporan, pihaknya langsung menangkap LK dan melakukan penahanan. .

AKP Ambril mengatakan, kasus ini berawal saat korban SR berada di samping rumah sedang memandikan anak bungsunya. Tiba-tiba, LK datang sambil membawa satu batang bambu.

Baca juga:  Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica

LK marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan dirinya ke polisi terkait pencurian. “Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait pencurian, namun saat itu korban membantah dan berkata bahwa yang melaporkan itu adalah ayah pelaku sendiri,” kata Ambril.

Merasa tidak terima, pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan cara memukul menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga korban pingsan tak sadarkan diri.

“Saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ujar Ambril.

Baca juga:  Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi

Ia menambahkan, dari hasil keterangan saksi, pelaku menganiaya korban tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.

Menurut Ambril, pelaku dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancamannya kurungan lima tahun penjara,” kata Ambril.

Penulis: Jainudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
error: Content is protected !!