Home / Hukum

Senin, 8 Juli 2024 - 02:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat

LK diamakan petugas dari Polsek Pemangkat setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024)

LK diamakan petugas dari Polsek Pemangkat setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024)

Sambas. Polisi dari Sektor Pemangkat menangkap LK (24) yang tega menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024) di Jalan Cemara, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

LK tersulut amarah dan menuduh ibunya, SR, telah melaporkan dirinya terkait pencurian. Ibu yang telah melahirkannya itu malah dipukul dan dicekik.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan setelah korban membuat laporan, pihaknya langsung menangkap LK dan melakukan penahanan. .

AKP Ambril mengatakan, kasus ini berawal saat korban SR berada di samping rumah sedang memandikan anak bungsunya. Tiba-tiba, LK datang sambil membawa satu batang bambu.

Baca juga:  Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024

LK marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan dirinya ke polisi terkait pencurian. “Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait pencurian, namun saat itu korban membantah dan berkata bahwa yang melaporkan itu adalah ayah pelaku sendiri,” kata Ambril.

Merasa tidak terima, pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan cara memukul menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga korban pingsan tak sadarkan diri.

“Saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ujar Ambril.

Baca juga:  Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos

Ia menambahkan, dari hasil keterangan saksi, pelaku menganiaya korban tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.

Menurut Ambril, pelaku dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancamannya kurungan lima tahun penjara,” kata Ambril.

Penulis: Jainudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Satresnarkoba Polres Sambas menangkap WNA Malaysia di Aruk dengan barang bukti sabu 9,20 gram bruto yang diduga masuk dari Kuching melalui jalur tidak resmi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hukum

WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu 9,20 Gram di Aruk
pontianak-times.co.id

Hukum

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
error: Content is protected !!