Sanggau – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat periode tahun 2017–2023.
Pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di lokasi pukul 08.00 WIB dan melakukan pemeriksaan hingga pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat personel TNI. Petugas memeriksa secara menyeluruh sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja dan gudang arsip.
Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti,” ujar Emilwan Ridwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut di Kantor Kejati Kalbar.
“Langkah ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami masih mendalami hasil penggeledahan ini,” terang Wayan.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum merinci identitas pihak yang terlibat maupun estimasi kerugian negara. Wayan menambahkan bahwa detail perkara akan disampaikan pada waktu yang tepat.
Hingga berita ini dirilis, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil analisis dokumen yang telah disita. [rls]
Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News


















