Home / Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM

Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM  yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Sanggau – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat periode tahun 2017–2023.

Pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di lokasi pukul 08.00 WIB dan melakukan pemeriksaan hingga pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat personel TNI. Petugas memeriksa secara menyeluruh sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja dan gudang arsip.

Baca juga:  Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti,” ujar Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut di Kantor Kejati Kalbar.

Baca juga:  Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC

“Langkah ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami masih mendalami hasil penggeledahan ini,” terang Wayan.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum merinci identitas pihak yang terlibat maupun estimasi kerugian negara. Wayan menambahkan bahwa detail perkara akan disampaikan pada waktu yang tepat.

Hingga berita ini dirilis, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil analisis dokumen yang telah disita. [rls]

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo
Bupati Satono di BNN RI

Hukum

Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Taman Pasir Panjang Idah yang dikelola PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang kasusnya HPLnya diusut Kejari Singkawang.

Hukum

Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro
error: Content is protected !!