Home / Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM

Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM  yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Sanggau – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat periode tahun 2017–2023.

Pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di lokasi pukul 08.00 WIB dan melakukan pemeriksaan hingga pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat personel TNI. Petugas memeriksa secara menyeluruh sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja dan gudang arsip.

Baca juga:  Bendahara KONI KKU Terbunuh di Bogor

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti,” ujar Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut di Kantor Kejati Kalbar.

Baca juga:  Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar

“Langkah ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami masih mendalami hasil penggeledahan ini,” terang Wayan.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum merinci identitas pihak yang terlibat maupun estimasi kerugian negara. Wayan menambahkan bahwa detail perkara akan disampaikan pada waktu yang tepat.

Hingga berita ini dirilis, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil analisis dokumen yang telah disita. [rls]

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Hukum

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
error: Content is protected !!