Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:46 WIB

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap

Bayi perempuan yang mungil sudah dikembalikan petugas Polsek Pemangkat kepada orangtuanya, empat jam setelah peristiwa penculikan, Kamis (25/8/2022)

Bayi perempuan yang mungil sudah dikembalikan petugas Polsek Pemangkat kepada orangtuanya, empat jam setelah peristiwa penculikan, Kamis (25/8/2022)

Pemangkat. Informasi hilangnya bayi perempuan berusia 40 hari ditindaklanjuti cepat jajaran Reskrim Polsek Pemangkat. AN (18) penculik bayi dibekuk empat jam setelah aksinya di Pemangkat, Kamis (25/8/2022) malam.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan menjelaskan setelah mengumpulkan informasi dan menerima laporan dari korban, tim Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang.

Kemudian, kata Firah, tim berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenaran bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi berhasil ditemukan di sebuah warung kosong di Kota Singkawang. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelas Firah.

Baca juga:  Upacara Kemerdekaan RI di Batas Negara

Setelah bayi ditemukan, kurang lebih 4 jam tim menangkap pelaku AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut. AN diketahui merupakan warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan serahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut,” ujar Firah.

Fitriyani, sang ibu bayi mungil itu berurai air mata bisa bertemu dengan anak kesayangannya ketika petugas Polsek Pemangkat menyerahkan bayi itu di rumah Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Baca juga:  Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku AN dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Awal mencuatnya peristiwa ini heboh di sosial media. Kemudian ada laporan masuk ke Polsek Pemangkat pada pukul 14.00 WIB. Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terang Firah.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Pencabulan

Hukum

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
error: Content is protected !!