Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:46 WIB

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap

Bayi perempuan yang mungil sudah dikembalikan petugas Polsek Pemangkat kepada orangtuanya, empat jam setelah peristiwa penculikan, Kamis (25/8/2022)

Bayi perempuan yang mungil sudah dikembalikan petugas Polsek Pemangkat kepada orangtuanya, empat jam setelah peristiwa penculikan, Kamis (25/8/2022)

Pemangkat. Informasi hilangnya bayi perempuan berusia 40 hari ditindaklanjuti cepat jajaran Reskrim Polsek Pemangkat. AN (18) penculik bayi dibekuk empat jam setelah aksinya di Pemangkat, Kamis (25/8/2022) malam.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan menjelaskan setelah mengumpulkan informasi dan menerima laporan dari korban, tim Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang.

Kemudian, kata Firah, tim berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenaran bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi berhasil ditemukan di sebuah warung kosong di Kota Singkawang. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelas Firah.

Baca juga:  Dendi Tenggelam di Muara Ulakan Sambas

Setelah bayi ditemukan, kurang lebih 4 jam tim menangkap pelaku AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut. AN diketahui merupakan warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan serahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut,” ujar Firah.

Fitriyani, sang ibu bayi mungil itu berurai air mata bisa bertemu dengan anak kesayangannya ketika petugas Polsek Pemangkat menyerahkan bayi itu di rumah Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Baca juga:  Ayo Ikuti Wisata Hewan Langka Penyu Paloh

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku AN dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Awal mencuatnya peristiwa ini heboh di sosial media. Kemudian ada laporan masuk ke Polsek Pemangkat pada pukul 14.00 WIB. Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terang Firah.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
error: Content is protected !!