Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:46 WIB

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap

Bayi perempuan yang mungil sudah dikembalikan petugas Polsek Pemangkat kepada orangtuanya, empat jam setelah peristiwa penculikan, Kamis (25/8/2022)

Bayi perempuan yang mungil sudah dikembalikan petugas Polsek Pemangkat kepada orangtuanya, empat jam setelah peristiwa penculikan, Kamis (25/8/2022)

Pemangkat. Informasi hilangnya bayi perempuan berusia 40 hari ditindaklanjuti cepat jajaran Reskrim Polsek Pemangkat. AN (18) penculik bayi dibekuk empat jam setelah aksinya di Pemangkat, Kamis (25/8/2022) malam.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan menjelaskan setelah mengumpulkan informasi dan menerima laporan dari korban, tim Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang.

Kemudian, kata Firah, tim berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenaran bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi berhasil ditemukan di sebuah warung kosong di Kota Singkawang. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelas Firah.

Baca juga:  Maman Sanjung Airlangga Taklukan Inflasi

Setelah bayi ditemukan, kurang lebih 4 jam tim menangkap pelaku AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut. AN diketahui merupakan warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan serahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut,” ujar Firah.

Fitriyani, sang ibu bayi mungil itu berurai air mata bisa bertemu dengan anak kesayangannya ketika petugas Polsek Pemangkat menyerahkan bayi itu di rumah Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Baca juga:  Hari ini Mulai Terbit Paspor 10 Tahun

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku AN dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Awal mencuatnya peristiwa ini heboh di sosial media. Kemudian ada laporan masuk ke Polsek Pemangkat pada pukul 14.00 WIB. Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terang Firah.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Hukum

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi
Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
error: Content is protected !!