Pemangkat. Informasi hilangnya bayi perempuan berusia 40 hari ditindaklanjuti cepat jajaran Reskrim Polsek Pemangkat. AN (18) penculik bayi dibekuk empat jam setelah aksinya di Pemangkat, Kamis (25/8/2022) malam.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan menjelaskan setelah mengumpulkan informasi dan menerima laporan dari korban, tim Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang.
Kemudian, kata Firah, tim berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenaran bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.
“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi berhasil ditemukan di sebuah warung kosong di Kota Singkawang. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelas Firah.
Setelah bayi ditemukan, kurang lebih 4 jam tim menangkap pelaku AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut. AN diketahui merupakan warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat.
“Bayi tersebut langsung kita bawa dan serahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut,” ujar Firah.
Fitriyani, sang ibu bayi mungil itu berurai air mata bisa bertemu dengan anak kesayangannya ketika petugas Polsek Pemangkat menyerahkan bayi itu di rumah Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku AN dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Awal mencuatnya peristiwa ini heboh di sosial media. Kemudian ada laporan masuk ke Polsek Pemangkat pada pukul 14.00 WIB. Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terang Firah.(jyn/st)