Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:46 WIB

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap

Bayi perempuan yang mungil sudah dikembalikan petugas Polsek Pemangkat kepada orangtuanya, empat jam setelah peristiwa penculikan, Kamis (25/8/2022)

Bayi perempuan yang mungil sudah dikembalikan petugas Polsek Pemangkat kepada orangtuanya, empat jam setelah peristiwa penculikan, Kamis (25/8/2022)

Pemangkat. Informasi hilangnya bayi perempuan berusia 40 hari ditindaklanjuti cepat jajaran Reskrim Polsek Pemangkat. AN (18) penculik bayi dibekuk empat jam setelah aksinya di Pemangkat, Kamis (25/8/2022) malam.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan menjelaskan setelah mengumpulkan informasi dan menerima laporan dari korban, tim Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang.

Kemudian, kata Firah, tim berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenaran bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi berhasil ditemukan di sebuah warung kosong di Kota Singkawang. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelas Firah.

Baca juga:  Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak

Setelah bayi ditemukan, kurang lebih 4 jam tim menangkap pelaku AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut. AN diketahui merupakan warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan serahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut,” ujar Firah.

Fitriyani, sang ibu bayi mungil itu berurai air mata bisa bertemu dengan anak kesayangannya ketika petugas Polsek Pemangkat menyerahkan bayi itu di rumah Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Baca juga:  Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku AN dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Awal mencuatnya peristiwa ini heboh di sosial media. Kemudian ada laporan masuk ke Polsek Pemangkat pada pukul 14.00 WIB. Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terang Firah.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
error: Content is protected !!