Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:31 WIB

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya

Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Sambas. Sebanyak 4.970 buah kosmetik ilegal berbahaya dimusnahkan jajaran Satreskrim Polres Sambas, Kamis (15/5/2025). Kosmetik tersebut terdiri dari beberapa jenis merek Briliiant.

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu dari 11 kotak styrofoam berisi berbagai jenis kosmetik ilegal yaitu 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin, dan 1.179 kotak Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv.

Selain itu, 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv, 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+, dan 1.144 bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.

Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dari produk kosmetik tersebut mengandung hidroquinon yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker.

Baca juga:  Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek

Bahkan, jika digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat memengaruhi janin dan menyebabkan cacat atau kanker.

“Hidroquinon ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker,” kata Agus Wahyudi, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas saat menghadiri pemusnahan barang bukti kosmetik ilegal dengan cara di bakar di Mapolres Sambas.

Menurut Agus, jika hidroquinon digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat masuk ke dalam darah dan mempengaruhi janin, sehingga menyebabkan cacat atau kanker pada janin. “Yang paling ringan berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker,” tambahnya.

Baca juga:  Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo

Oleh karena itu, Agus mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. Pastikan produk kosmetik yang digunakan telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan.

Dengan pemusnahan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sambas di Temajuk Kecamatan Paloh ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas.

Sementara itu, Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, menjelaskan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
error: Content is protected !!