Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:31 WIB

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya

Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Sambas. Sebanyak 4.970 buah kosmetik ilegal berbahaya dimusnahkan jajaran Satreskrim Polres Sambas, Kamis (15/5/2025). Kosmetik tersebut terdiri dari beberapa jenis merek Briliiant.

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu dari 11 kotak styrofoam berisi berbagai jenis kosmetik ilegal yaitu 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin, dan 1.179 kotak Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv.

Selain itu, 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv, 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+, dan 1.144 bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.

Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dari produk kosmetik tersebut mengandung hidroquinon yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim

Bahkan, jika digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat memengaruhi janin dan menyebabkan cacat atau kanker.

“Hidroquinon ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker,” kata Agus Wahyudi, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas saat menghadiri pemusnahan barang bukti kosmetik ilegal dengan cara di bakar di Mapolres Sambas.

Menurut Agus, jika hidroquinon digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat masuk ke dalam darah dan mempengaruhi janin, sehingga menyebabkan cacat atau kanker pada janin. “Yang paling ringan berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker,” tambahnya.

Baca juga:  Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat

Oleh karena itu, Agus mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. Pastikan produk kosmetik yang digunakan telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan.

Dengan pemusnahan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sambas di Temajuk Kecamatan Paloh ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas.

Sementara itu, Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, menjelaskan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Kakanwil Kemenkumham Kalbar bertemu Gubernur

Hukum

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
error: Content is protected !!