Sambas. Sebanyak 4.970 buah kosmetik ilegal berbahaya dimusnahkan jajaran Satreskrim Polres Sambas, Kamis (15/5/2025). Kosmetik tersebut terdiri dari beberapa jenis merek Briliiant.
Dari barang bukti yang dimusnahkan itu dari 11 kotak styrofoam berisi berbagai jenis kosmetik ilegal yaitu 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin, dan 1.179 kotak Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv.
Selain itu, 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv, 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+, dan 1.144 bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.
Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dari produk kosmetik tersebut mengandung hidroquinon yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker.
Bahkan, jika digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat memengaruhi janin dan menyebabkan cacat atau kanker.
“Hidroquinon ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker,” kata Agus Wahyudi, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas saat menghadiri pemusnahan barang bukti kosmetik ilegal dengan cara di bakar di Mapolres Sambas.
Menurut Agus, jika hidroquinon digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat masuk ke dalam darah dan mempengaruhi janin, sehingga menyebabkan cacat atau kanker pada janin. “Yang paling ringan berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker,” tambahnya.
Oleh karena itu, Agus mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. Pastikan produk kosmetik yang digunakan telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan.
Dengan pemusnahan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sambas di Temajuk Kecamatan Paloh ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas.
Sementara itu, Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, menjelaskan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News


















