Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:54 WIB

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan

Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Sambas. Ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina yang mengandung zat berbahaya dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (15/5/2025) pagi di belakang Mapolres Sambas.

Pemusnahan ribuan kosmetik ini setelah melalui uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.

Hadir dalam acara pemusnahan ini adalah pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, mengatakan barang bukti kosmetik ilegal tersebut telah diuji sampel dan mengandung Asam Retinoat dan Hidroquinon Positif, yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.

Baca juga:  Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro

Hoerrudin menjelaskan kosmetik ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 11 kotak styrofoam dengan total 4.970 buah. “Kosmetik ilegal ini berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat yang tidak seharusnya digunakan dalam produk kecantikan,” ujarnya.

Hoerrudin menjelaskan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kosmetik sebelum membelinya, karena produk yang terlihat bagus dari luar belum tentu aman digunakan. “Semoga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas,” jelasnya.

Baca juga:  Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya

Sebelumnya, ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia tersebut berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Sambas di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Tersangka IA (39) ditangkap saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
error: Content is protected !!