Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:54 WIB

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan

Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Sambas. Ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina yang mengandung zat berbahaya dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (15/5/2025) pagi di belakang Mapolres Sambas.

Pemusnahan ribuan kosmetik ini setelah melalui uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.

Hadir dalam acara pemusnahan ini adalah pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, mengatakan barang bukti kosmetik ilegal tersebut telah diuji sampel dan mengandung Asam Retinoat dan Hidroquinon Positif, yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.

Baca juga:  Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli

Hoerrudin menjelaskan kosmetik ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 11 kotak styrofoam dengan total 4.970 buah. “Kosmetik ilegal ini berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat yang tidak seharusnya digunakan dalam produk kecantikan,” ujarnya.

Hoerrudin menjelaskan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kosmetik sebelum membelinya, karena produk yang terlihat bagus dari luar belum tentu aman digunakan. “Semoga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas,” jelasnya.

Baca juga:  Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya

Sebelumnya, ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia tersebut berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Sambas di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Tersangka IA (39) ditangkap saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
error: Content is protected !!