Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:54 WIB

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan

Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Sambas. Ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina yang mengandung zat berbahaya dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (15/5/2025) pagi di belakang Mapolres Sambas.

Pemusnahan ribuan kosmetik ini setelah melalui uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.

Hadir dalam acara pemusnahan ini adalah pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, mengatakan barang bukti kosmetik ilegal tersebut telah diuji sampel dan mengandung Asam Retinoat dan Hidroquinon Positif, yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.

Baca juga:  Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

Hoerrudin menjelaskan kosmetik ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 11 kotak styrofoam dengan total 4.970 buah. “Kosmetik ilegal ini berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat yang tidak seharusnya digunakan dalam produk kecantikan,” ujarnya.

Hoerrudin menjelaskan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kosmetik sebelum membelinya, karena produk yang terlihat bagus dari luar belum tentu aman digunakan. “Semoga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas,” jelasnya.

Baca juga:  Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK

Sebelumnya, ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia tersebut berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Sambas di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Tersangka IA (39) ditangkap saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan

Hukum

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas
Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
error: Content is protected !!