Home / Hukum

Jumat, 5 November 2021 - 04:19 WIB

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK

Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK dari hasil pengembangan perkara Zumi Zola, Kamis (4/11/2021)

Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK dari hasil pengembangan perkara Zumi Zola, Kamis (4/11/2021)

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AF sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016-2021.

“Setelah melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak dan dari fakta persidangan perkara Zumi Zola dan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, KPK menemukan bukti yang cukup dan menetapkan AF sebagai  tersangka,” kata Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK dalam jumpa pers yang disiarkan live streaming youtube, Kamis (4/11/2021) di Gedung Merah Putih.

Setyo didampingi Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan konstruksi hukumnya bahwa AF merupakan orang kepercayaan dari Zumi Zola. AF mengelola kebutuhan dana operasional  Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh AF selaku sekitar sejumlah Rp46 Miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Baca juga:  Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar

“Tersangka AF juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya. Saat ini AF sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK,” kata Setyo.

Atas perbuatannya tersebut AF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Setyo, KPK menahan AF untuk 20 hari pertama terhitung 4 – 23 November 2021 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud.

Baca juga:  TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis

KPK, kata Setyo, mengingatkan bahwa permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.

Dijelaskannya, suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan.  “Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya,” kata Dia.

KPK, lanjut Setyo, merasa prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. “Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah,” ujarnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Hukum

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
error: Content is protected !!