Home / Hukum

Jumat, 5 November 2021 - 04:19 WIB

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK

Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK dari hasil pengembangan perkara Zumi Zola, Kamis (4/11/2021)

Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK dari hasil pengembangan perkara Zumi Zola, Kamis (4/11/2021)

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AF sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016-2021.

“Setelah melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak dan dari fakta persidangan perkara Zumi Zola dan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, KPK menemukan bukti yang cukup dan menetapkan AF sebagai  tersangka,” kata Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK dalam jumpa pers yang disiarkan live streaming youtube, Kamis (4/11/2021) di Gedung Merah Putih.

Setyo didampingi Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan konstruksi hukumnya bahwa AF merupakan orang kepercayaan dari Zumi Zola. AF mengelola kebutuhan dana operasional  Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh AF selaku sekitar sejumlah Rp46 Miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Baca juga:  Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah

“Tersangka AF juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya. Saat ini AF sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK,” kata Setyo.

Atas perbuatannya tersebut AF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Setyo, KPK menahan AF untuk 20 hari pertama terhitung 4 – 23 November 2021 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud.

Baca juga:  Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

KPK, kata Setyo, mengingatkan bahwa permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.

Dijelaskannya, suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan.  “Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya,” kata Dia.

KPK, lanjut Setyo, merasa prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. “Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah,” ujarnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
Proses keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Hukum

Kejati Kalbar Selesaikan 18 Perkara Melalui MKR hingga September
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Hukum

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu
error: Content is protected !!