MELAWI – BPN Melawi kalah telak di sengketa Tanah Loka Jaya, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Pontianak.
“Majelis hakim sudah sangat jelas melihat adanya cacat administrasi dan pelanggaran asas kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat di BPN Melawi tersebut,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Kuasa Hukum dari LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak kepada pontianak times, Selasa 19 Mei 2026.
Denie menjelaskan, putusan yang telah inkrah itu adalah kemenangan hukum bagi klienya, HM Deram Hz yang mempertahankan hak tanahnya sejak 1994 di Desa Loka Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi seluas 4.893 meter.
Putusan PTTUN Banjarmasin, instansi tempat upaya banding TUN se-Kalimantan itu, membuat BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Melawi kembali kalah. Sebelumya BPN Melawi digugat di PTUN Pontianak lantaran menerbitkan sertifikat atas nama H. Don Slamet di objek yang sama.
Kondisi ini sebagai imbas dari pemekaran wilayah, yang semula Melawi masih menjadi bagian Kabupaten Sintang.
Majelis hakim banding dalam perkara Nomor 17/B/2026/PTTUN.BJM menyatakan sependapat dengan putusan PTUN Pontianak yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan HM Deram Hz.
Dalam amar putusan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding, pengadilan menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 00728/Desa Loka Jaya tanggal 14 Juni 2017 seluas 4.893 meter persegi atas nama H. Don Slamet. Pengadilan juga mewajibkan BPN Melawi mencabut sertifikat tersebut.
Menurut Denie, kliennya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00091 sejak 1994 ketika wilayah Melawi masih berada di bawah administrasi Kabupaten Sintang. Namun, pada 2017 terbit sertifikat baru di atas sebagian lahan yang sama atas nama H. Don Slamet.
Majelis hakim banding menilai BPN Melawi tidak teliti dalam proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL. Hakim menemukan saksi dalam surat penguasaan fisik tanah memiliki hubungan keluarga dengan pemohon sertifikat. Kondisi itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016.
Sertifikat Lama
Selain itu, hakim menilai BPN Melawi tidak proaktif menelusuri data sertifikat lama yang diterbitkan saat wilayah tersebut masih menjadi bagian Kabupaten Sintang.
“Negara tidak boleh menghilangkan hak warga hanya karena arsip administrasi bermasalah. Putusan ini menegaskan perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat yang sah,” ujar Denie.
Pengadilan juga menemukan kesalahan data fisik dan data yuridis dalam penerbitan sertifikat milik H. Don Slamet, termasuk kekeliruan batas tanah serta tumpang tindih dengan lahan bersertifikat milik Mohd. Deram.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan penerbitan sertifikat oleh BPN Melawi melanggar asas kecermatan dan asas kehati-hatian dalam administrasi pertanahan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















