Pemangkat. Dalam sepekan, Polsek Pemangkat mengungkap pelaku pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP). Tiga pelaku berhasil diamankan dari peristiwa tersebut.
Pelaku pertama, seorang pemuda R alias Yusnan (20), warga Desa Pemangkat Kota dibekuk Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024). R merupakan tersangka pembobolan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Muhammad Hambal, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan pembobolan bermula ketika pelapor meninggalkan rukonya pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan terkunci.
Keesokan harinya, pelapor terkejut barang-barangnya sudah tidak ada lagi akibat digasak maling. Barag itu antara lain satu unit mesin air, satu buah gunting besi dan potongan kabel.
Esoknya, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, kembali terjadi pencurian di lokasi yang sama. Pelaku menggasak satu unit kipas angin gantung, kabel instalasi yang sudah terpasang, potongan pipa besi dan satu buah rak aluminium.
“Pelaku melancarkan aksi pencurian kedua kalinya itu dengan cara merusak kunci gembok ruko untuk masuk kedalam ruko tersebut,” ujar Ambri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah pintu besi, satu buah mesin air, satu buah gunting besi besar, satu buah linggis, satu unit kipas angin gantung dan 26 buah besi pipa teralis. R sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dengan ancaman pasal 362 KUHP.
Eks Puskesmas
Pengungkapan kasus lainnya adalah dua pelaku pencurian di sebuah bangunan bekas Puskesmas Pemangkat, Desa lonam, Kecamatan Pemangkat.
Pelakunya berinisial AG (39) dan HS (41) yang merupakan warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian besi teralis di bangunan bekas Puskemas Pemangkat.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, termasuk menyita besi teralis yang sudah dibongkar para pelaku. Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk dari penjara,” ujar AKP Ambril, Kapolsek Pemangkat.
Pelaku dalam aksinya menggunakan alat berupa linggis dan obeng untuk membongkar teralis yang menempel di jendela. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Jaynuddin I Update Berita, ikuti Google News