Home / Hukum

Minggu, 3 Juli 2022 - 01:46 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

Barang bukti paket sabu, alat hisap bong, uang tunai dan lainnya yang diamankan aparat Polsek Pemangkat, Jumat (1/7/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Barang bukti paket sabu, alat hisap bong, uang tunai dan lainnya yang diamankan aparat Polsek Pemangkat, Jumat (1/7/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Pemangkat. BS (32) dan RK (22) ditangkap aparat Polsek Pemangkat berikut barang bukti 42 paket diduga narkotika jenis sabu, Jumat (1/7/2022) di Jalan Pesisir RT 004/003 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas sekitar Pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu. Aparat Polsek Pemangkat kemudian melakukan pengecekan sekaligus penggeledahan.

Ternyata ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus klip plastik dan disembunyikan dalam kotak rokok. Sabu dalam bentuk paketan itu juga disimpan dalam dua buah dompet, tas dan botol bekas permen. Jika ditotalkan sekitar 42 paket.

Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa tiga buah alat hisap bong, satu buah tabung kaca, empat timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

Baca juga:  Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan KTP dua tersangka,  satu kantong plastik kresek transparan yang didalamnya berisi uang tunai Rp3.280.000 dalam berbagai pecahan mata uang rupiah.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Semua barang diakui kepemilikannya oleh tersangka. Atas kejadian ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pemangkat untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum,” kata Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar Hasan.

BS merupakan pria asal Pemangkat dan RK adalah perempuan warga Bengkayang. Selanjutnya sejoli itu berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Baca juga:  Ribuan Jamaah Hadir Tabligh Maulid di Mujahidin Pontianak

Para pelaku dalam kasus ini dikenakan tindakan pidana Pasal 112 Ayat (2)  dan 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(edo/dwi)

Barang Bukti Diduga Sabu

  • 2 bungkus klip plastik transparan dalam sebuah kotak rokok
  • 4 bungkus klip plastik transparan besar dalam dompet warna merah terdiri dari 13 paket
  • 3 bungkus klip plastik besar yang disimpan dalam dompet warna putih bermotif biru berisi 10 paket
  • 3 klip plastik transparan besar yang disimpan dalam tas warna biru Merk Sport berisi 9 paket
  • 8 buah klip plastik transparan yang disimpan dalam satu botol permen seberat 106,66 gram

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar bertemu Gubernur

Hukum

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
error: Content is protected !!