Home / Hukum

Minggu, 3 Juli 2022 - 01:46 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

Barang bukti paket sabu, alat hisap bong, uang tunai dan lainnya yang diamankan aparat Polsek Pemangkat, Jumat (1/7/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Barang bukti paket sabu, alat hisap bong, uang tunai dan lainnya yang diamankan aparat Polsek Pemangkat, Jumat (1/7/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Pemangkat. BS (32) dan RK (22) ditangkap aparat Polsek Pemangkat berikut barang bukti 42 paket diduga narkotika jenis sabu, Jumat (1/7/2022) di Jalan Pesisir RT 004/003 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas sekitar Pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu. Aparat Polsek Pemangkat kemudian melakukan pengecekan sekaligus penggeledahan.

Ternyata ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus klip plastik dan disembunyikan dalam kotak rokok. Sabu dalam bentuk paketan itu juga disimpan dalam dua buah dompet, tas dan botol bekas permen. Jika ditotalkan sekitar 42 paket.

Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa tiga buah alat hisap bong, satu buah tabung kaca, empat timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

Baca juga:  Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar

Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan KTP dua tersangka,  satu kantong plastik kresek transparan yang didalamnya berisi uang tunai Rp3.280.000 dalam berbagai pecahan mata uang rupiah.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Semua barang diakui kepemilikannya oleh tersangka. Atas kejadian ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pemangkat untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum,” kata Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar Hasan.

BS merupakan pria asal Pemangkat dan RK adalah perempuan warga Bengkayang. Selanjutnya sejoli itu berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Baca juga:  33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

Para pelaku dalam kasus ini dikenakan tindakan pidana Pasal 112 Ayat (2)  dan 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(edo/dwi)

Barang Bukti Diduga Sabu

  • 2 bungkus klip plastik transparan dalam sebuah kotak rokok
  • 4 bungkus klip plastik transparan besar dalam dompet warna merah terdiri dari 13 paket
  • 3 bungkus klip plastik besar yang disimpan dalam dompet warna putih bermotif biru berisi 10 paket
  • 3 klip plastik transparan besar yang disimpan dalam tas warna biru Merk Sport berisi 9 paket
  • 8 buah klip plastik transparan yang disimpan dalam satu botol permen seberat 106,66 gram

Share :

Baca Juga

Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Taman Pasir Panjang Idah yang dikelola PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang kasusnya HPLnya diusut Kejari Singkawang.

Hukum

Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro
error: Content is protected !!