Home / Hukum

Minggu, 3 Juli 2022 - 01:46 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

Barang bukti paket sabu, alat hisap bong, uang tunai dan lainnya yang diamankan aparat Polsek Pemangkat, Jumat (1/7/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Barang bukti paket sabu, alat hisap bong, uang tunai dan lainnya yang diamankan aparat Polsek Pemangkat, Jumat (1/7/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Pemangkat. BS (32) dan RK (22) ditangkap aparat Polsek Pemangkat berikut barang bukti 42 paket diduga narkotika jenis sabu, Jumat (1/7/2022) di Jalan Pesisir RT 004/003 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas sekitar Pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu. Aparat Polsek Pemangkat kemudian melakukan pengecekan sekaligus penggeledahan.

Ternyata ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus klip plastik dan disembunyikan dalam kotak rokok. Sabu dalam bentuk paketan itu juga disimpan dalam dua buah dompet, tas dan botol bekas permen. Jika ditotalkan sekitar 42 paket.

Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa tiga buah alat hisap bong, satu buah tabung kaca, empat timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

Baca juga:  Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa

Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan KTP dua tersangka,  satu kantong plastik kresek transparan yang didalamnya berisi uang tunai Rp3.280.000 dalam berbagai pecahan mata uang rupiah.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Semua barang diakui kepemilikannya oleh tersangka. Atas kejadian ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pemangkat untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum,” kata Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar Hasan.

BS merupakan pria asal Pemangkat dan RK adalah perempuan warga Bengkayang. Selanjutnya sejoli itu berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.

Baca juga:  Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi

Para pelaku dalam kasus ini dikenakan tindakan pidana Pasal 112 Ayat (2)  dan 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(edo/dwi)

Barang Bukti Diduga Sabu

  • 2 bungkus klip plastik transparan dalam sebuah kotak rokok
  • 4 bungkus klip plastik transparan besar dalam dompet warna merah terdiri dari 13 paket
  • 3 bungkus klip plastik besar yang disimpan dalam dompet warna putih bermotif biru berisi 10 paket
  • 3 klip plastik transparan besar yang disimpan dalam tas warna biru Merk Sport berisi 9 paket
  • 8 buah klip plastik transparan yang disimpan dalam satu botol permen seberat 106,66 gram

Share :

Baca Juga

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
error: Content is protected !!