Home / Hukum

Sabtu, 18 Juni 2022 - 00:36 WIB

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC

Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada cara penandatanganan kerjsama penegakkan hukum bidang perpajakan dan bea cukai, Kamis (16/6/2022)

Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada cara penandatanganan kerjsama penegakkan hukum bidang perpajakan dan bea cukai, Kamis (16/6/2022)

Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengikat perjanjian kerjasama bidang penegakan hukum perpajakan dan bea cukai, Kamis (16/6/2022)

“Perjanjian kerja sama ini untuk penegakan hukum bidang perpajakan dan bea cukai. Kedua lembaga tersebut merupakan penyidik. Nanti setelah penyidikan, akan berujung ke kejaksaan dalam proses penuntutan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin usai penandatanganan kerjasama di Aula Mejani Gedung Kementerian Keuangan.

Kerjasama ini dari pihak Kemenkeu adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan dari pihak Kejagung adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Hadir dalam penandatanganan kerjasama ini , Menteri Keuangan Sri Mulyani, JAM Intelijen Amir Yanto, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Baca juga:  Jaksa Agung RI Tunjuk Plt Waja dan Plt JAM Bin

Menurut Burhanuddin, diperlukan koordinasi dan kolaborasi intensif antara penyidik dan penuntut Umum untuk penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bidang Tindak Pidana Khusus. “Perjanjian di bidang Intelijen dalam rangka tukar informasi,” ujar Burhanuddin.

Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara, Burhanuddin dengan tegas pihaknya tidak bisa berdiam diri. Melainkan tetap melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.

“Intinya, kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujar dia.

Ia mengharapkan perjanjian kerjasama ini disosialisasikan hingga ke tingkat bawah seperti Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil hingga Kantor Pajak Pratama dan Kantor Bea Cukai di beberapa kabupaten. Sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif.

Baca juga:  Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
Giat Penindakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik perjanjian itu untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejagung.

“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting. Selain penegakan hukum dan tukar informasi, juga mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan penindakan,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan menyampaikan perjanjian tersebut kepada setiap jenjang vertikal di daerah. Selain itu ke semua kantor wilayah pajak maupun bea cukai sehingga memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

Ia berharap koordinasi akan semakin erat dalam mencegah tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan. “Kerjasama ini dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antar kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI,” papar Sri.(pd/dwi)

Share :

Baca Juga

Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
error: Content is protected !!