Home / Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 20:47 WIB

Terpidana PAM Menanti Putusan MA, Tiga Lainnya Pasrah

Paulus Andy Mursalim saat digelandang penyidik Kejati Kalimantan Barat menuju tahanan, sebelum akhirnya dibebaskan.

Paulus Andy Mursalim saat digelandang penyidik Kejati Kalimantan Barat menuju tahanan, sebelum akhirnya dibebaskan.

Pontianak – Terpidana PAM (Paulus Andy Mursalim) dalam kasus korupsi Bank Kalbar telah menghirup udara bebas pasca putusan kontroversial Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis terhadap PAM 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp31,47 miliar atau diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara.

Namun putusan PN Tipikor itu dimentahkan PT Pontianak. Majelis Hakim PT Pontianak yang diketuai Pransis Sinaga dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta, memutus PAM bebas, Kamis (16/10/2025). PAM bebas dari seluruh dakwaan atau zuivere vrijspraak dan dikeluarkan dari tahanan.

Pun demikian, PAM yang diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Kalbar ini masih menunggu putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA), setelah JPU mengajukan kasasi.

Dalam kajian pihak Kejati Kalbar, terdapat hal serius, lantaran kwenangan judex factie dari salah seorang hakim adhoc yang melakukan dissenting opinion alias beda pendapat dengan dua hakim lainnya.

Baca juga:  SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal

“Kami melihat ada perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dalam perkara ini,” kata I Wayan Gedin Arianta, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Barat.

Sementara itu, tiga terpidana lainnya dari mantan petinggi Bank Kalbar memilih pasrah. Mereka adalah Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M Faridhan tidak melakukan upaya hukum.

Sudirman cs menerima putusan PN Tipikor Pontianak dengan menjalankan masa pemidanaan masing-masing selama empat tahun penjara di Lapas IIA Pontianak. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp250 juta atau 1 bulan kurungan.

“Setelah vonis di pengadilan tingkat pertama, memang ketiga terdakwa tidak mengajukan banding ke PT Pontianak,” kata Herawan Utoro dikonfirmasi pontianak times, Jumat (28/11/2025).

Herawan menjelaskan, sebetulnya masih sangat memungkinkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. “Namun dari ketiga klien saya ada kekhawatiran malah akan mendapatkan vonis lebih tinggi setelah melihat tuntutan PAM 16 tahun. Kenyataannya memang sekarang terdapat disparitas putusan,” ujar Herawan.

Baca juga:  Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Belum Inkrah

Di tempat terpisah, Praktisi Hukum Denie Amiruddin SH MHum menilai putusan PT Pontianak yang membebaskan PAM itu sah-sah saja dan menjadi kewenangan hakim. Tetapi perkaranya belum inkrah dan masih menunggu MA.

Denie yang juga akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini menjelaskan pertimbangan hakim yang menentukan. “Adanya disseting opinion menandakan adanya perbedaan pendapat terhadap fakta dan bukti persidangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembelian 15 bidang tanah bersertifikat seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani I Pontianak pada tahun 2015 untuk Kantor Bank Kalbar. Nilainya mencapai Rp99,17 miliar. Namun berdasarkan audit BPKP, di temukan potensi kerugian negara sebesar Rp39,86 miliar.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK

Hukum

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
pontianak-times.co.id

Hukum

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
error: Content is protected !!