Home / Hukum

Jumat, 21 November 2025 - 14:16 WIB

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor

Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Pontianak – Walikota Tjhai Chui Mie hadir sebagai saksi perkara korupsi retribusi HGB di atas HPL Taman Pasir Panjang Singkawang, Jumat (21/11/2025) di PN Tipikor Pontianak.

Tjhai Chui Mie dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Terlihat hadir tiga terdakwa masing-masing Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman.

Di awal pemeriksaan, Tjhai Chui Mie yang memakai stelan batik warna merah maroon langsung ditanya hakim anggota, Ukar. Walikota Singkawang yang menjabat periode kedua ini banyak mengatakan dirinya lupa dan tidak tahu saat hakim mengajukan pertanyaan.

Pertanyaan hakim itu antara lain terkait munculnya Perda hingga tidak ditenderkannya pengelolaan lahan Taman Pasir Panjang oleh PT Palapa Wahyu Grup (PWG). Alasannya, sudah ada tugas masing-masing dari bawahannnya yaitu sekda saat itu Sumastro dan Kepala BKD Widatoto.

Baca juga:  Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Hasan Karman

Yang mengherankan, Tjhai Chui Mie memberikan kesaksian bahwa Tanah Pasir Panjang yang menjadi objek persoalan adalah milik Sukartaji dari tahun 1970. Ia malah mengaitkan dengan kebijakan yang telah dibuat Walikota sebelumnya yakni Hasan Karman pada Tahun 2010. “Sebelumnya pak Sukartaji sudah menguasai lahan dan memang akan memberikan hibah kepada pemerintah,” ujarnya.

Setelah dicecar hakim berulang kali, akhirnya Tjhai Chui Mie mengakui terdapat banyak kejanggalan dalam proses pengelolaan Taman Pasir Panjang, hingga munculnya potongan 60% dari kewajiban pembayaran retribusi yang berakibat hilangnya penerimaan sebesar Rp3,14 miliar.

Aries, salah seorang hakim anggota mempertanyakan kejanggalan muculnya SK Walikota yang ditandatangani Tjhai Chui Mie dengan jarak waktu permohonan keringanan retribusi yang hanya berjarak sebulan.

Tjhai Chui Mie menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan singkat. “Mungkin kurang monitor dan akan memperbaiki selanjutnya,” katanya.

Baca juga:  Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun

Terkait opsi pemotongan retribusi 60%, ia mengakui tidak melakukan penolakan setelah adanya telaahan staf dan disposisi Sekda. Hal lainya, Tjhai Chui Mie membaca kajian hukum berkenaan adanya pandemi covid 19 yang menjadi alasan melakukan pemberian keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT PWG Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB kemudian diskor untuk melanjutkan pemeriksaan saksi kembali pada pukul 13.30 WIB. Suasana ruang sidang dan areal di dekat lokasi PN Tipikor Jalan Uray Bawadi dipenuhi pengunjung. Terlihat hadir berbagai elemen masyarakat dari Kota Singkawang. Terlihat hadir, Wakil Walikota Singkawang Muhammadin.[irn]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
error: Content is protected !!