Pontianak – Walikota Tjhai Chui Mie hadir sebagai saksi perkara korupsi retribusi HGB di atas HPL Taman Pasir Panjang Singkawang, Jumat (21/11/2025) di PN Tipikor Pontianak.
Tjhai Chui Mie dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Terlihat hadir tiga terdakwa masing-masing Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman.
Di awal pemeriksaan, Tjhai Chui Mie yang memakai stelan batik warna merah maroon langsung ditanya hakim anggota, Ukar. Walikota Singkawang yang menjabat periode kedua ini banyak mengatakan dirinya lupa dan tidak tahu saat hakim mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan hakim itu antara lain terkait munculnya Perda hingga tidak ditenderkannya pengelolaan lahan Taman Pasir Panjang oleh PT Palapa Wahyu Grup (PWG). Alasannya, sudah ada tugas masing-masing dari bawahannnya yaitu sekda saat itu Sumastro dan Kepala BKD Widatoto.
Hasan Karman
Yang mengherankan, Tjhai Chui Mie memberikan kesaksian bahwa Tanah Pasir Panjang yang menjadi objek persoalan adalah milik Sukartaji dari tahun 1970. Ia malah mengaitkan dengan kebijakan yang telah dibuat Walikota sebelumnya yakni Hasan Karman pada Tahun 2010. “Sebelumnya pak Sukartaji sudah menguasai lahan dan memang akan memberikan hibah kepada pemerintah,” ujarnya.
Setelah dicecar hakim berulang kali, akhirnya Tjhai Chui Mie mengakui terdapat banyak kejanggalan dalam proses pengelolaan Taman Pasir Panjang, hingga munculnya potongan 60% dari kewajiban pembayaran retribusi yang berakibat hilangnya penerimaan sebesar Rp3,14 miliar.
Aries, salah seorang hakim anggota mempertanyakan kejanggalan muculnya SK Walikota yang ditandatangani Tjhai Chui Mie dengan jarak waktu permohonan keringanan retribusi yang hanya berjarak sebulan.
Tjhai Chui Mie menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan singkat. “Mungkin kurang monitor dan akan memperbaiki selanjutnya,” katanya.
Terkait opsi pemotongan retribusi 60%, ia mengakui tidak melakukan penolakan setelah adanya telaahan staf dan disposisi Sekda. Hal lainya, Tjhai Chui Mie membaca kajian hukum berkenaan adanya pandemi covid 19 yang menjadi alasan melakukan pemberian keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT PWG Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB kemudian diskor untuk melanjutkan pemeriksaan saksi kembali pada pukul 13.30 WIB. Suasana ruang sidang dan areal di dekat lokasi PN Tipikor Jalan Uray Bawadi dipenuhi pengunjung. Terlihat hadir berbagai elemen masyarakat dari Kota Singkawang. Terlihat hadir, Wakil Walikota Singkawang Muhammadin.[irn]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















