Home / Hukum

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:19 WIB

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan

Aksi nekat ASN Pemkab Ketapang, yang melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok pontianak-times.co.id

Aksi nekat ASN Pemkab Ketapang, yang melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok pontianak-times.co.id

Tahun 2016 sempat menjadi ajudan bupati. Pindah tugas menjadi kepala seksi dan ingin menjadi kabid, namun tak kesampaian. Akhirnya protes melalui aksi pelemparan bom molotov

Ketapang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ketapang, Rajak, nekat melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di Halaman Parkir Pendopo Bupati Ketapang.

“Pelaku sudah kita tahan. Malam ini dilakukan pemeriksaan termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan. Surat perintah penahanannya untuk tersangka, besok,” kata AKBP M Yani Permana, Kapolres Ketapang dihubungi pontianak-times.co.id.

Tersangka, kata Yani, dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 junto pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun. “Tersangka sudah merencanakan sebelumnya dengan membawa bahan untuk diledakkan,” ujar Yani.

Baca juga:  14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar

Bom molotov yang digunakan terbuat dari botol, bahan kain sebagai sumbu dan pertalite. “Yang bersangkutan membuatnya di rumahnya. Botol bekas minuman bir itu diisi pertalite dengan sumbu dari kaos dalam tersangka,” kata Yani.

Menurut Kapolres Ketapang, ada dua botol yang dibuat pelaku. “Yang satu sudah diledakkan dan terbakar seperti dalam video yang banyak beredar. Sedangkan satunya lagi berhasil diamankan,” kata Yani.

Mengenai latar belakang tindakan pelaku, Yani, menjelaskan tersangka sudah merencanakannya dengan membawa molotov itu dari rumahnya, setelah mengetahui yang bersangkutan tidak dilantik dalam struktural eselon III. “Motifnya sakit hati dan tidak terima,” ujar Yani.

Dari penelusuran pontianak-times.co.id, Rajak saat ini menduduki jabatan sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang. Sebelumnya, ia adalah ajudan Bupati Ketapang, Martin Rantan pada periode sebelumnya di tahun 2016.

Baca juga:  Usulan Kakek Prabowo jadi Pahlawan Nasional, Meluas

Aksi bom molotov yang dilakukannya adalah bagian dari sikap tidak terimanya kepada Bupati Ketapang saat acara pengambilan sumpah jabatan Eselon III di Aula Pendopo Jalan Agus Salim Ketapang. Lemparan molotov mengenai mobil Sekda Ketapang, kemudian jatuh ke selokan.

Dari tayangan video yang beredar di jejaring WhatsApp, Rajak terlihat marah sambil berteriak dengan menyebut nama bupati ketapang, seolah menagih utang.

“Ketapang membara tidak masalah. Aku minta kembalikan duit aku,” ucap Rajak. Rajak kemudian diamankan petugas Satpol PP yang berada di lokasi kejadian dan diamankan ke Mapolres Ketapang.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
error: Content is protected !!