Home / Hukum

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:19 WIB

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan

Aksi nekat ASN Pemkab Ketapang, yang melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok pontianak-times.co.id

Aksi nekat ASN Pemkab Ketapang, yang melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok pontianak-times.co.id

Tahun 2016 sempat menjadi ajudan bupati. Pindah tugas menjadi kepala seksi dan ingin menjadi kabid, namun tak kesampaian. Akhirnya protes melalui aksi pelemparan bom molotov

Ketapang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ketapang, Rajak, nekat melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di Halaman Parkir Pendopo Bupati Ketapang.

“Pelaku sudah kita tahan. Malam ini dilakukan pemeriksaan termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan. Surat perintah penahanannya untuk tersangka, besok,” kata AKBP M Yani Permana, Kapolres Ketapang dihubungi pontianak-times.co.id.

Tersangka, kata Yani, dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 junto pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun. “Tersangka sudah merencanakan sebelumnya dengan membawa bahan untuk diledakkan,” ujar Yani.

Baca juga:  Unjuk Rasa Tolak BBM Naik Semakin Masif

Bom molotov yang digunakan terbuat dari botol, bahan kain sebagai sumbu dan pertalite. “Yang bersangkutan membuatnya di rumahnya. Botol bekas minuman bir itu diisi pertalite dengan sumbu dari kaos dalam tersangka,” kata Yani.

Menurut Kapolres Ketapang, ada dua botol yang dibuat pelaku. “Yang satu sudah diledakkan dan terbakar seperti dalam video yang banyak beredar. Sedangkan satunya lagi berhasil diamankan,” kata Yani.

Mengenai latar belakang tindakan pelaku, Yani, menjelaskan tersangka sudah merencanakannya dengan membawa molotov itu dari rumahnya, setelah mengetahui yang bersangkutan tidak dilantik dalam struktural eselon III. “Motifnya sakit hati dan tidak terima,” ujar Yani.

Dari penelusuran pontianak-times.co.id, Rajak saat ini menduduki jabatan sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang. Sebelumnya, ia adalah ajudan Bupati Ketapang, Martin Rantan pada periode sebelumnya di tahun 2016.

Baca juga:  Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis

Aksi bom molotov yang dilakukannya adalah bagian dari sikap tidak terimanya kepada Bupati Ketapang saat acara pengambilan sumpah jabatan Eselon III di Aula Pendopo Jalan Agus Salim Ketapang. Lemparan molotov mengenai mobil Sekda Ketapang, kemudian jatuh ke selokan.

Dari tayangan video yang beredar di jejaring WhatsApp, Rajak terlihat marah sambil berteriak dengan menyebut nama bupati ketapang, seolah menagih utang.

“Ketapang membara tidak masalah. Aku minta kembalikan duit aku,” ucap Rajak. Rajak kemudian diamankan petugas Satpol PP yang berada di lokasi kejadian dan diamankan ke Mapolres Ketapang.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan

Hukum

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas
error: Content is protected !!