Home / Hukum

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:19 WIB

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan

Aksi nekat ASN Pemkab Ketapang, yang melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok pontianak-times.co.id

Aksi nekat ASN Pemkab Ketapang, yang melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok pontianak-times.co.id

Tahun 2016 sempat menjadi ajudan bupati. Pindah tugas menjadi kepala seksi dan ingin menjadi kabid, namun tak kesampaian. Akhirnya protes melalui aksi pelemparan bom molotov

Ketapang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ketapang, Rajak, nekat melemparkan bom molotov akibat tidak dilantik pada jabatan eselon III, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di Halaman Parkir Pendopo Bupati Ketapang.

“Pelaku sudah kita tahan. Malam ini dilakukan pemeriksaan termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan. Surat perintah penahanannya untuk tersangka, besok,” kata AKBP M Yani Permana, Kapolres Ketapang dihubungi pontianak-times.co.id.

Tersangka, kata Yani, dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 junto pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun. “Tersangka sudah merencanakan sebelumnya dengan membawa bahan untuk diledakkan,” ujar Yani.

Baca juga:  FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah

Bom molotov yang digunakan terbuat dari botol, bahan kain sebagai sumbu dan pertalite. “Yang bersangkutan membuatnya di rumahnya. Botol bekas minuman bir itu diisi pertalite dengan sumbu dari kaos dalam tersangka,” kata Yani.

Menurut Kapolres Ketapang, ada dua botol yang dibuat pelaku. “Yang satu sudah diledakkan dan terbakar seperti dalam video yang banyak beredar. Sedangkan satunya lagi berhasil diamankan,” kata Yani.

Mengenai latar belakang tindakan pelaku, Yani, menjelaskan tersangka sudah merencanakannya dengan membawa molotov itu dari rumahnya, setelah mengetahui yang bersangkutan tidak dilantik dalam struktural eselon III. “Motifnya sakit hati dan tidak terima,” ujar Yani.

Dari penelusuran pontianak-times.co.id, Rajak saat ini menduduki jabatan sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang. Sebelumnya, ia adalah ajudan Bupati Ketapang, Martin Rantan pada periode sebelumnya di tahun 2016.

Baca juga:  Pasar Murah HUT 61 Partai Golkar di Zamrud Diserbu Masyarakat

Aksi bom molotov yang dilakukannya adalah bagian dari sikap tidak terimanya kepada Bupati Ketapang saat acara pengambilan sumpah jabatan Eselon III di Aula Pendopo Jalan Agus Salim Ketapang. Lemparan molotov mengenai mobil Sekda Ketapang, kemudian jatuh ke selokan.

Dari tayangan video yang beredar di jejaring WhatsApp, Rajak terlihat marah sambil berteriak dengan menyebut nama bupati ketapang, seolah menagih utang.

“Ketapang membara tidak masalah. Aku minta kembalikan duit aku,” ucap Rajak. Rajak kemudian diamankan petugas Satpol PP yang berada di lokasi kejadian dan diamankan ke Mapolres Ketapang.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
error: Content is protected !!