Home / Hukum

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:26 WIB

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Pontianak – Sumastro Cs membacakan pledoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, Rabu (10/12/2025).

Sumastro yang merupakan mantan Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Singkawang membacakan pledoi pribadinya dan mengungkap dirinya berpegang teguh pada niat baik dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dalam sidang itu, Sumastro menyatakan rangkaian proses administrasi dilakukannya untuk memberikan konstribusi bagi Pemkot Singkawang.

Ia juga menegaskan terkait penunjukan PT Palapa Wahyu Group (PWG) sebagai pengelola Taman Pasir Panjang, adalah penunjukan yang dilakukan oleh Walikota Singkawang.

Baca juga:  Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dan teman kerja saya dari segala tuntutan,” ujar Sumastro. Yang dimaksud teman kerja ini adalah Widatoto, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Parlinggoaman mantan Sekretaris BKD.

Sama halnya dengan Sumastro, dua rekan lainnya yang senasib menjadi terdakwa yakni Widatoto dan Parlinggoman membela diri mereka bahwa tidak pernah sedikitpun memiliki niat utuk berbuat jahat.

Kompak

Mereka kompak menyatakan proses administrasi tersebut untuk menjalankan perintah Walikota. Semua yang terkait dengan tuduhan hingga mereka dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, merupakan tanggung jawab dan wewenang Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie.

“Saya memegang teguh prinsip bekerja dan memohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan,” ujar Widatoto.

Baca juga:  Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica

Parlinggoman, mantan Sekretaris BKD, mengatakan ia masih yakin bahwa keadilan itu masih ada dan tidak memiliki niat untuk merugikan pemerintah Kota Singkawang.

Parlinggoman mengatakan penyusunan dan penetapan peraturan dibahas oleh bagian aset dan retribusi. Jawaban bidang aset menyatakan Permendagri yang mnjadi acuan, tidak boleh double.

Parlinggoman mengaku tidak pernah Menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). “Saya juga tidak pernah memberikan usulan dan tidak mengenal Sukartaji. Mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU,” tutup Parlinggoman. [irn]

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Salah seorang saksi kunci yang diperiksa tim penyidik Kejati Kalimantan Barat di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Hukum

Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
error: Content is protected !!