Home / Hukum

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:26 WIB

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Pontianak – Sumastro Cs membacakan pledoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, Rabu (10/12/2025).

Sumastro yang merupakan mantan Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Singkawang membacakan pledoi pribadinya dan mengungkap dirinya berpegang teguh pada niat baik dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dalam sidang itu, Sumastro menyatakan rangkaian proses administrasi dilakukannya untuk memberikan konstribusi bagi Pemkot Singkawang.

Ia juga menegaskan terkait penunjukan PT Palapa Wahyu Group (PWG) sebagai pengelola Taman Pasir Panjang, adalah penunjukan yang dilakukan oleh Walikota Singkawang.

Baca juga:  Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dan teman kerja saya dari segala tuntutan,” ujar Sumastro. Yang dimaksud teman kerja ini adalah Widatoto, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Parlinggoaman mantan Sekretaris BKD.

Sama halnya dengan Sumastro, dua rekan lainnya yang senasib menjadi terdakwa yakni Widatoto dan Parlinggoman membela diri mereka bahwa tidak pernah sedikitpun memiliki niat utuk berbuat jahat.

Kompak

Mereka kompak menyatakan proses administrasi tersebut untuk menjalankan perintah Walikota. Semua yang terkait dengan tuduhan hingga mereka dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, merupakan tanggung jawab dan wewenang Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie.

“Saya memegang teguh prinsip bekerja dan memohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan,” ujar Widatoto.

Baca juga:  Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas

Parlinggoman, mantan Sekretaris BKD, mengatakan ia masih yakin bahwa keadilan itu masih ada dan tidak memiliki niat untuk merugikan pemerintah Kota Singkawang.

Parlinggoman mengatakan penyusunan dan penetapan peraturan dibahas oleh bagian aset dan retribusi. Jawaban bidang aset menyatakan Permendagri yang mnjadi acuan, tidak boleh double.

Parlinggoman mengaku tidak pernah Menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). “Saya juga tidak pernah memberikan usulan dan tidak mengenal Sukartaji. Mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU,” tutup Parlinggoman. [irn]

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
error: Content is protected !!