Pontianak – Sumastro Cs membacakan pledoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, Rabu (10/12/2025).
Sumastro yang merupakan mantan Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Singkawang membacakan pledoi pribadinya dan mengungkap dirinya berpegang teguh pada niat baik dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dalam sidang itu, Sumastro menyatakan rangkaian proses administrasi dilakukannya untuk memberikan konstribusi bagi Pemkot Singkawang.
Ia juga menegaskan terkait penunjukan PT Palapa Wahyu Group (PWG) sebagai pengelola Taman Pasir Panjang, adalah penunjukan yang dilakukan oleh Walikota Singkawang.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dan teman kerja saya dari segala tuntutan,” ujar Sumastro. Yang dimaksud teman kerja ini adalah Widatoto, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Parlinggoaman mantan Sekretaris BKD.
Sama halnya dengan Sumastro, dua rekan lainnya yang senasib menjadi terdakwa yakni Widatoto dan Parlinggoman membela diri mereka bahwa tidak pernah sedikitpun memiliki niat utuk berbuat jahat.
Kompak
Mereka kompak menyatakan proses administrasi tersebut untuk menjalankan perintah Walikota. Semua yang terkait dengan tuduhan hingga mereka dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, merupakan tanggung jawab dan wewenang Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie.
“Saya memegang teguh prinsip bekerja dan memohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan,” ujar Widatoto.
Parlinggoman, mantan Sekretaris BKD, mengatakan ia masih yakin bahwa keadilan itu masih ada dan tidak memiliki niat untuk merugikan pemerintah Kota Singkawang.
Parlinggoman mengatakan penyusunan dan penetapan peraturan dibahas oleh bagian aset dan retribusi. Jawaban bidang aset menyatakan Permendagri yang mnjadi acuan, tidak boleh double.
Parlinggoman mengaku tidak pernah Menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). “Saya juga tidak pernah memberikan usulan dan tidak mengenal Sukartaji. Mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU,” tutup Parlinggoman. [irn]
Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News


















