Home / Hukum

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:26 WIB

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Pontianak – Sumastro Cs membacakan pledoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, Rabu (10/12/2025).

Sumastro yang merupakan mantan Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Singkawang membacakan pledoi pribadinya dan mengungkap dirinya berpegang teguh pada niat baik dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dalam sidang itu, Sumastro menyatakan rangkaian proses administrasi dilakukannya untuk memberikan konstribusi bagi Pemkot Singkawang.

Ia juga menegaskan terkait penunjukan PT Palapa Wahyu Group (PWG) sebagai pengelola Taman Pasir Panjang, adalah penunjukan yang dilakukan oleh Walikota Singkawang.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dan teman kerja saya dari segala tuntutan,” ujar Sumastro. Yang dimaksud teman kerja ini adalah Widatoto, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Parlinggoaman mantan Sekretaris BKD.

Sama halnya dengan Sumastro, dua rekan lainnya yang senasib menjadi terdakwa yakni Widatoto dan Parlinggoman membela diri mereka bahwa tidak pernah sedikitpun memiliki niat utuk berbuat jahat.

Kompak

Mereka kompak menyatakan proses administrasi tersebut untuk menjalankan perintah Walikota. Semua yang terkait dengan tuduhan hingga mereka dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, merupakan tanggung jawab dan wewenang Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie.

“Saya memegang teguh prinsip bekerja dan memohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan,” ujar Widatoto.

Baca juga:  Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi

Parlinggoman, mantan Sekretaris BKD, mengatakan ia masih yakin bahwa keadilan itu masih ada dan tidak memiliki niat untuk merugikan pemerintah Kota Singkawang.

Parlinggoman mengatakan penyusunan dan penetapan peraturan dibahas oleh bagian aset dan retribusi. Jawaban bidang aset menyatakan Permendagri yang mnjadi acuan, tidak boleh double.

Parlinggoman mengaku tidak pernah Menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). “Saya juga tidak pernah memberikan usulan dan tidak mengenal Sukartaji. Mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU,” tutup Parlinggoman. [irn]

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Kasus Best Profit Future (BPF) Pontianak

Hukum

Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
error: Content is protected !!