Home / Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:49 WIB

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun

Gaya Kuat Ma'ruf mengacungkan jarinya pertanda Sarangheyo kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)

Gaya Kuat Ma'ruf mengacungkan jarinya pertanda Sarangheyo kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)

Jakarta. Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat mengacungkan tiga jari pertanda salam metal usai dirinya divonsi 15 tahun penjari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat merupakan asisten rumah tangga (ART), sekaligus sopir pribadi Ferdy Sambo. Ia memberikan salam metal kepada majelis hakim yang hendak meninggalkan meja persidangan usai sidang ditutup. Gaya nyeleneh Kuat, juga ditujukan kepada pengunjung sidang dengan menunjukkan simbol tangan ‘sarangheyo’.

Tingkah Kuat Ma’ruf diluar kebiasaan para terdakwa umumnya ini, memang telah menjadi catatan tersendiri majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Wibowo.

Dalam proses pemeriksaannya sebagai terdakwa, Kuat kerap tidak sopan dan sering menjadi bahan tertawaan pengunjung sidang. Kuat juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sangat wajar jika majelis hakim memasukan hal yang memberatkan dalam pertimbangannya.

Baca juga:  Daftar Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo

“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Baca juga:  HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida

Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yakni Ricky Rizal diganjar vonis hukuman penjara 13 tahun. Ricky terbukti turut serta dalam pembunuhan tersebut. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-beit dan menyulitkan persidangan, mencoreng institusi kepolisian.

Hal yang meringankan Ricky, memiliki tanggungan keluarga dan usianya yang muda sehingga memiliki peluang untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Tersisa vonis untuk terdakwa Richard Eliezer yang akan menghadapi sidang putusan, Rabu (14/2/2023).

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
error: Content is protected !!