Jakarta. Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat mengacungkan tiga jari pertanda salam metal usai dirinya divonsi 15 tahun penjari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat merupakan asisten rumah tangga (ART), sekaligus sopir pribadi Ferdy Sambo. Ia memberikan salam metal kepada majelis hakim yang hendak meninggalkan meja persidangan usai sidang ditutup. Gaya nyeleneh Kuat, juga ditujukan kepada pengunjung sidang dengan menunjukkan simbol tangan ‘sarangheyo’.
Tingkah Kuat Ma’ruf diluar kebiasaan para terdakwa umumnya ini, memang telah menjadi catatan tersendiri majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Wibowo.
Dalam proses pemeriksaannya sebagai terdakwa, Kuat kerap tidak sopan dan sering menjadi bahan tertawaan pengunjung sidang. Kuat juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sangat wajar jika majelis hakim memasukan hal yang memberatkan dalam pertimbangannya.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yakni Ricky Rizal diganjar vonis hukuman penjara 13 tahun. Ricky terbukti turut serta dalam pembunuhan tersebut. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-beit dan menyulitkan persidangan, mencoreng institusi kepolisian.
Hal yang meringankan Ricky, memiliki tanggungan keluarga dan usianya yang muda sehingga memiliki peluang untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Tersisa vonis untuk terdakwa Richard Eliezer yang akan menghadapi sidang putusan, Rabu (14/2/2023).
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie