Home / Hukum

Senin, 16 Januari 2023 - 13:29 WIB

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Jakarta. Kuat Ma’ruf (KM) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua, Senin (16/1/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Majelis hakim supaya memutuskan karena Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara 8 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 8 tahun penjara pembantu rumah tangga Ferdy Sambo ini dikurangi selama penangkapan dan penahanan dan tetap meminta agar terdakwa KM tetap ditahan.

Baca juga:  Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak

JPU telah menguraikan panjang lebar dan dari uraian itu mengambil kesimpulan bahwa KM secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan, seperti terutang dalam pasal 340 KUHP Junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.

“Fakta kesalahan terdakwa, tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Terdakwa juga wajib mempertanggungjawabkan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Baca juga:  JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo

JPU juga menjelaskan pertimbangan lainnya dalam tuntutan pidana antara lain hal-hal yang memberatkan terdakwa. KM telah menghiangkan nyawa orang lain dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.

“Terdakwa berbelit-belit, tidak menyesali perbuatannya dalam persidangan dan akibat perbuatannya menyebabkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, KM belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi atas peristiwa itu dan hanya mengikuti kehendak pelaku lain.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Hukum

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
error: Content is protected !!