Home / Hukum

Senin, 16 Januari 2023 - 13:29 WIB

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Jakarta. Kuat Ma’ruf (KM) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua, Senin (16/1/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Majelis hakim supaya memutuskan karena Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara 8 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 8 tahun penjara pembantu rumah tangga Ferdy Sambo ini dikurangi selama penangkapan dan penahanan dan tetap meminta agar terdakwa KM tetap ditahan.

Baca juga:  Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu

JPU telah menguraikan panjang lebar dan dari uraian itu mengambil kesimpulan bahwa KM secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan, seperti terutang dalam pasal 340 KUHP Junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.

“Fakta kesalahan terdakwa, tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Terdakwa juga wajib mempertanggungjawabkan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Baca juga:  Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi

JPU juga menjelaskan pertimbangan lainnya dalam tuntutan pidana antara lain hal-hal yang memberatkan terdakwa. KM telah menghiangkan nyawa orang lain dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.

“Terdakwa berbelit-belit, tidak menyesali perbuatannya dalam persidangan dan akibat perbuatannya menyebabkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, KM belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi atas peristiwa itu dan hanya mengikuti kehendak pelaku lain.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
error: Content is protected !!