Home / Hukum

Senin, 16 Januari 2023 - 13:29 WIB

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Jakarta. Kuat Ma’ruf (KM) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua, Senin (16/1/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Majelis hakim supaya memutuskan karena Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara 8 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 8 tahun penjara pembantu rumah tangga Ferdy Sambo ini dikurangi selama penangkapan dan penahanan dan tetap meminta agar terdakwa KM tetap ditahan.

Baca juga:  Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Vonis 15 Tahun

JPU telah menguraikan panjang lebar dan dari uraian itu mengambil kesimpulan bahwa KM secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan, seperti terutang dalam pasal 340 KUHP Junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.

“Fakta kesalahan terdakwa, tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Terdakwa juga wajib mempertanggungjawabkan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Baca juga:  WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati

JPU juga menjelaskan pertimbangan lainnya dalam tuntutan pidana antara lain hal-hal yang memberatkan terdakwa. KM telah menghiangkan nyawa orang lain dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.

“Terdakwa berbelit-belit, tidak menyesali perbuatannya dalam persidangan dan akibat perbuatannya menyebabkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, KM belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi atas peristiwa itu dan hanya mengikuti kehendak pelaku lain.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
error: Content is protected !!