Home / Hukum

Senin, 16 Januari 2023 - 13:29 WIB

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Jakarta. Kuat Ma’ruf (KM) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua, Senin (16/1/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Majelis hakim supaya memutuskan karena Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara 8 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 8 tahun penjara pembantu rumah tangga Ferdy Sambo ini dikurangi selama penangkapan dan penahanan dan tetap meminta agar terdakwa KM tetap ditahan.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi

JPU telah menguraikan panjang lebar dan dari uraian itu mengambil kesimpulan bahwa KM secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan, seperti terutang dalam pasal 340 KUHP Junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.

“Fakta kesalahan terdakwa, tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Terdakwa juga wajib mempertanggungjawabkan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Baca juga:  Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo

JPU juga menjelaskan pertimbangan lainnya dalam tuntutan pidana antara lain hal-hal yang memberatkan terdakwa. KM telah menghiangkan nyawa orang lain dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.

“Terdakwa berbelit-belit, tidak menyesali perbuatannya dalam persidangan dan akibat perbuatannya menyebabkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, KM belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi atas peristiwa itu dan hanya mengikuti kehendak pelaku lain.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Barang Bukti perkara pembunuhan

Hukum

Daftar Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
error: Content is protected !!