Home / Hukum

Senin, 16 Januari 2023 - 13:29 WIB

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Terdakwa Kuat Ma'ruf berkonsultasi sejenak usai dirinya dituntut 8 Tahun penjara dalam persidangan, Senin (16/1/2023)

Jakarta. Kuat Ma’ruf (KM) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua, Senin (16/1/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Majelis hakim supaya memutuskan karena Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara 8 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 8 tahun penjara pembantu rumah tangga Ferdy Sambo ini dikurangi selama penangkapan dan penahanan dan tetap meminta agar terdakwa KM tetap ditahan.

Baca juga:  Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi

JPU telah menguraikan panjang lebar dan dari uraian itu mengambil kesimpulan bahwa KM secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan, seperti terutang dalam pasal 340 KUHP Junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.

“Fakta kesalahan terdakwa, tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Terdakwa juga wajib mempertanggungjawabkan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Baca juga:  Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar

JPU juga menjelaskan pertimbangan lainnya dalam tuntutan pidana antara lain hal-hal yang memberatkan terdakwa. KM telah menghiangkan nyawa orang lain dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.

“Terdakwa berbelit-belit, tidak menyesali perbuatannya dalam persidangan dan akibat perbuatannya menyebabkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, KM belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi atas peristiwa itu dan hanya mengikuti kehendak pelaku lain.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Hukum

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
error: Content is protected !!