Pontianak. Para penggugat perdata dalam peristiwa pembakaran dua kapal ikan ilegal di Pulau Datuk Kubu Raya, salah sasaran. Penasehat Hukum tergugat ungkap banyak kejanggalan.
“Gugatan yang didalilkan sesungguhnya berisi kebohongan dan salah sasaran, karena tidak menjelaskan mengenai fakta para tergugat,” kata Jekson Herianto Sinaga, Penasehat Hukum empat orang tergugat kepada pontianak times, Rabu (3/9/2024).
Jekson Herianto Sinaga mendampingi empat tergugat yang merupakan nelayan tradisional di TPI Sungai Rengas Kubu Raya yakni Roni (33), Iwan (33), Rio Aristan (40), dan Muslimin (41).
Sedangkan penggugatnya adalah Sri Hartini dan Wangti masing-masing selaku pemilik kapal AJB I dan Wahana Nilam IV yang dibakar massa, gara-gara terbukti melakukan pencurian ikan menggunakan cantrang diamond di wilayah perairan nelayan tradisional.
Kedua penggugat adalah warga Bendar RT 001/002 Pati Jawa Tengah. Sri menggugat sebesar Rp3,5 Miliar dan Wangti sebesar Rp5 Miliar.
Menurut Jekson, keempat tergugat tidak ada hubungannya dengan pembakaran dua kapal. Sesungguhnya keempat tergugat adalah yang mengamanan nakhoda beserta tiga puluh lebih ABK KM AJB I dan Wahana Nilam IV.
Fakta tersebut, lanjut Jekson, berkesesuaian dengan keterangan dua orang saksi dari kedua nakhoda kapal yang diselamatkan berikut ABK-nya dalam perkara pidananya. Keempat nelayan tradisional divonis masing-masing 1,8 tahun penjara di PN Mempawah.
“Bersyukur Pengadilan Tinggi Pontianak, kemudian memutus bebas atau vrijspraak terhadap empat nelayan itu. Saat ini Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya kasasi dan belum keluar putusannya,” ujar Jekson.
Bebas
Majelis Hakim PT Pontianak yang diketuai DR Yapi SH MH dengan anggota DR H Mohammad Razzat SH MH, dan Pransis Sinaga SH MH, dalam amar putusannya membebaskan para terdakwa.
Majelis Hakim menyatakan tidak ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menyatakan keempat terdakwa telah melakukan sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 kesatu KUHP (primer), pasal 198 ayat 1 KUHP Jo psal 55 ayat 1 kesatu KUHP, lebih subsider Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu tidak terdapat mens rea perbuatan jahat.
Saksi Tamsuri selaku nakhoda KM AJB I dan Maryadi alias Yuli selaku Nakoda KM Wahana Nilam IV menyatakan keempat orang tergugat itu adalah penolong mereka. Keterangan dua saksi ini sudah dinyatakan di hadapan persidangan dalam peristiwa pembakaran dua buah kapal.
Fakta persidangan juga menyebutkan Roni, Iwan, Rio Aristan dan Muslimin, menyelamatkan dua nakhoda beserta ABK-nya dengan cara membawa nakhoda dan ABK menggunakan tiga kapal nelayan dari Pulau Datuk untuk diserahkan ke petugas Polairud di Sungai Kakap.
“Bagaimana mungkin mereka dinyatakan sebagai pelaku pembakaran. Anehnya lagi, bisa-bisanya pemilik kapal menggugat mereka senilai miliaran rupiah. Padahal mereka hanya nelayan tradisional biasa,” kata Jekson.
Seperti diketahui, Kapal Motor (KM) AJB I dan KM Wahana Nilam IV telah memasuki wilayah perairan tangkap nelayan tradisional Pulau Datuk, Kubu Raya. Kemudian mendapat peringatan dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar, Senin 19 Juni 2023 agar tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah nelayan tradisional.
Alasan DKP saat itu karena AJB I dan Wahana Nilam IV beroperasi di wilayah Pulau Datuk yang berjarak 11 mil dari bibir pantai. Sedangkan izin kapal yang menggunakan cantrang harus diatas wilayah perairan 30 mil dari bibir pantai.
Konflik
Penasehat Hukum lainnya dari empat nelayan, Fransiskus SH memaparkan KM AJB I dan KM Wahana Nilam IV awalnya telah membuat konflik terlebih dahulu dengan nelayan di Natuna.
Menurut Franssiskus, di perairan Natuna itu diusir oleh nelayan tradisional, kemudian datang ke perairan Pulau Datuk hingga akhirnya dikejar puluhan nelayan kecil penangkap cumi-cumi.
“Namun kedua kapal yang dinakhodai Tamsuri dan Maryadi berusaha melarikan diri. Hingga akhirnya para nelayan menebar tali dan menghentikan kedua kapal tersebut,” kata Fransiskus.
Roni, Iwan, Rio Aristan dan Muslimin pada peristiwa ini berinisiatif mengevakuasi dua nakhoda beserta puluhan ABK, alat navigasi dan dokumen kapal. Proses evakuasi itu menggunakan tiga kapal dan membawanya ke Pos Polairud Polda Kalbar di Sungai Kakap. Selanjutnya, tidak diketahui pasti siapa yang membakar kedua kapal itu sampai tenggelam.
KM AJB I dan KM Wahana Nilam IV kemudian diproses hukum. Tamsuri selaku nakhoda KM AJB I divonis bersalah melakukan tindak pidana perikanan dan dijatuhi penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2023/PNPTK tertanggal 6 September 2023. Sedangkan Nakoda KM Nilam IV tidak diproses hukum.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News