Home / Hukum

Sabtu, 26 Februari 2022 - 20:41 WIB

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk

Rusdi, Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang menunjukkan surat penolakan atas pengesahan Raperda RTRW Singkawang 2021-2041.

Rusdi, Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang menunjukkan surat penolakan atas pengesahan Raperda RTRW Singkawang 2021-2041.

Singkawang. Pemicu kemarahan dan pelemparan barang oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Senin (21/2/2022) terkait pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda.

Insiden memalukan itu terjadi sore hari (klik disini), tepatnya sehari menjelang Rapat paripurna DPRD Kota Singkawang. Rapat tersebut untuk mensahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW Kota Singkawang Tahun 2021-2041.

Dalam pelaksanaan paripurna Pendapat Akhir (PA) Fraksi memang terlihat banyak kejanggalan. Pertama dari jam pelaksanaannya yang sangat jauh molor. Raperda tersebut tetap sah menjadi Perda dengan komposisi 5 fraksi menyetujui dengan sejumlah catatan dan dua fraksi (Hanura dan PKB) menolak.

Kejanggalan lainnya, undangan yang hadir tidak seperti biasanya karena minus Forkopimda dan tanpa kehadiran Ketua Pansus I RTRW, Rusdi. Kemana gerangan dia? Ternyata, Anggota DPRD Singkawang dari PDI Perjuangan itu menolak Perda RTRW secara pribadi tanpa jalur mekanisme fraksi, sebab fraksi tempat dirinya bernaung justru menyatakan setuju.

Baca juga:  2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK

Elzi Syaiyid, Sekretaris Pansus merangkap Anggota juga mengeluarkan surat pernyataan penolakan (abstain) bermaterai dan bertandatangan. Namun Anggota Dewan dari Partai Golkar ini bertindak atas nama Ketua Fraksi KSAP DPRD Kota Singkawang. Dari dua pernyataan itu dengan jelas memaparkan soal pelanggaran tata ruang dan wilayah, termasuk beberapa yang menjadi kasus hukum. (klik disini)

Alasan Penolakan

  1. Indikasi-indikasi pelanggaran Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Singkawang Tahun 2013-2032 belum melalui audit seperti Sepadan Pantai Kelapa Dua, Perumahan PMG, Perumahan WBE, Terminal Tipe A (ALBN) dan Bandara Smart Semelagi
  2. Raperda RTRW Singkawang Tahun 2021-2041 yang kemudian disahkan dalam paripurna menjadi Perda, tidak sesuai hasil pembahasan Pansus I DPRD dan Tim Eksekutif.
  3. Pasal 79 dan 85 Perda dimaksud tanpa pembahasan
  4. Peta hasil pembahasan tanpa tanda tangan Anggota Pansus I DPRD dan tidak tercantum dalam Raperda
  5. Penghilangan pasal tentang penyidik dan sanksi. Tercantum saat pembahasan antara Pansus I dan eksekutif, namun hilang saat Raperda hasil persetujuan
  6. Terdapat upaya pemutihan untuk menghindari jerat hukum terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang sudah terjadi
  7. Pemkot Singkawang kurang berkoordinasi dengan Pansus I DPRD sehingga hasil pembahasan Pansus I dan Eksekutif berbeda dengan substansi persetujuan
Baca juga:  HK Disambut Antusias Warga Singkawang

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie    

Share :

Baca Juga

Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
error: Content is protected !!