Home / Hukum

Sabtu, 26 Februari 2022 - 20:41 WIB

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk

Rusdi, Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang menunjukkan surat penolakan atas pengesahan Raperda RTRW Singkawang 2021-2041.

Rusdi, Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang menunjukkan surat penolakan atas pengesahan Raperda RTRW Singkawang 2021-2041.

Singkawang. Pemicu kemarahan dan pelemparan barang oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Senin (21/2/2022) terkait pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda.

Insiden memalukan itu terjadi sore hari (klik disini), tepatnya sehari menjelang Rapat paripurna DPRD Kota Singkawang. Rapat tersebut untuk mensahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW Kota Singkawang Tahun 2021-2041.

Dalam pelaksanaan paripurna Pendapat Akhir (PA) Fraksi memang terlihat banyak kejanggalan. Pertama dari jam pelaksanaannya yang sangat jauh molor. Raperda tersebut tetap sah menjadi Perda dengan komposisi 5 fraksi menyetujui dengan sejumlah catatan dan dua fraksi (Hanura dan PKB) menolak.

Kejanggalan lainnya, undangan yang hadir tidak seperti biasanya karena minus Forkopimda dan tanpa kehadiran Ketua Pansus I RTRW, Rusdi. Kemana gerangan dia? Ternyata, Anggota DPRD Singkawang dari PDI Perjuangan itu menolak Perda RTRW secara pribadi tanpa jalur mekanisme fraksi, sebab fraksi tempat dirinya bernaung justru menyatakan setuju.

Baca juga:  5 Planet Sejajar Diabadikan Warga +62

Elzi Syaiyid, Sekretaris Pansus merangkap Anggota juga mengeluarkan surat pernyataan penolakan (abstain) bermaterai dan bertandatangan. Namun Anggota Dewan dari Partai Golkar ini bertindak atas nama Ketua Fraksi KSAP DPRD Kota Singkawang. Dari dua pernyataan itu dengan jelas memaparkan soal pelanggaran tata ruang dan wilayah, termasuk beberapa yang menjadi kasus hukum. (klik disini)

Alasan Penolakan

  1. Indikasi-indikasi pelanggaran Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Singkawang Tahun 2013-2032 belum melalui audit seperti Sepadan Pantai Kelapa Dua, Perumahan PMG, Perumahan WBE, Terminal Tipe A (ALBN) dan Bandara Smart Semelagi
  2. Raperda RTRW Singkawang Tahun 2021-2041 yang kemudian disahkan dalam paripurna menjadi Perda, tidak sesuai hasil pembahasan Pansus I DPRD dan Tim Eksekutif.
  3. Pasal 79 dan 85 Perda dimaksud tanpa pembahasan
  4. Peta hasil pembahasan tanpa tanda tangan Anggota Pansus I DPRD dan tidak tercantum dalam Raperda
  5. Penghilangan pasal tentang penyidik dan sanksi. Tercantum saat pembahasan antara Pansus I dan eksekutif, namun hilang saat Raperda hasil persetujuan
  6. Terdapat upaya pemutihan untuk menghindari jerat hukum terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang sudah terjadi
  7. Pemkot Singkawang kurang berkoordinasi dengan Pansus I DPRD sehingga hasil pembahasan Pansus I dan Eksekutif berbeda dengan substansi persetujuan
Baca juga:  Uji Mutu Kratom Tersedia di Perusda AU

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie    

Share :

Baca Juga

Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
error: Content is protected !!