Home / Hukum

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:15 WIB

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap

Foto ilustrasi lindungi anak-anak

Foto ilustrasi lindungi anak-anak

Pemangkat. Sayangi dan lindungi anak-anak. Jangan seperti kejadian di Pemangkat. AK alias Olan, ditangkap petugas Polsek Pemangkat, Selasa (4/6/2024) dengan tuduhan berbuat cabul kepada anaknya.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan, kejadian berawal saat ibu korban sedang menjemput anaknya, Bunga (6) pulang dari sekolah PAUD, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ternyata Bunga sudah dijemput ayah kandungnya, AK berdasarkan informasi dari orang tua murid yang lain. Selanjutnya ibu korban menuju rumah kediaman pelaku untuk membawa pulang anaknya. “Pelaku dan istri korban diketahui sudah pisah rumah,” jelas AKP Ambril.

Baca juga:  Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor

Ibu korban melihat anaknya bersama pelaku sudah menunggu. Tepatnya di depan Gang Sawo, Jalan M Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Tanpa pikir panjang lagi, si ibu langsung membawa anaknya pulang ke rumah, tanpa rasa curiga terhadap pelaku.

Sesampainya di rumah, anaknya mengeluh dan menangis kepada sang ibu lantaran korban mengalami sakit pada bagian organ vitalnya.

“Ibunya langsung melihat dan mendapati ada tanda merah-merah pada organ vital anaknya, kemudian menjelaskan perlakuan tidak senonoh itu dilakukan ayahnya,” kata Ambril.

Baca juga:  38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk

Menurut Ambril, dari keterangan korban kepada sang ibu, perlakukan cabul itu dilakukan sang ayah pertama kali di ruang keluarga rumah pelaku.

Atas kejadian itu, , ibu korban melapor ke Mapolsek Pemangkat dan selanjutnya petugas kepolisian mengamankan AK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka itu, pelaku akan dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
error: Content is protected !!