Singkawang. Masih ingat Hotel City Singkawang? Hotel legendaris di Jalan Komyos Soedarso yang kini menjadi Hotel Sentosa itu ternyata pernah bersengketa utang Rp484 Juta.
Hotel City dibangun oleh Tju Lie Djung alias Suryadi. Namun setelah pemiliknya meninggal dunia, ternyata dipermasalahkan akibat kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah atau Bank Kalbar Singkawang yang nilainya Rp484 Juta.
Saat ahli warisnya hendak menyelesaikan tunggakan, tiba-tiba saja total tunggakan membengkak menjadi Rp867 Juta. “Kami mau melunasinya waktu itu, namun ditolak dan harus membayar Rp6,5 miliar,” kata Hendri Iswanto, ahli waris Hotel City yang juga anak dari Tju Lie Djung, kepada pontianak-times.co.id, Senin (19/6/2023).
Hendri mengaku telah berjuang selama 25 tahun untuk mengembalikan haknya tersebut, melalui upaya hukum gugatan perdata mulai peradilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung. Namun upayanya itu kandas.
Upaya hukum belum berakhir. Hendri terus berupaya meminta perlindungan hukum antara lain ke Presiden RI H Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Kami minta perlindungan hukum agar hak-hak kami kembali,” kata Hendri yang mengaku menjadi korban mafia hukum.
Hendri menjelaskan, dirinya telah mengirimkan surat kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang perihal permintaan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) atas beberapa lahan tanah yang menjadi agunan, selain dua hipotik di lahan hotel tersebut.
“Ada 40 jaminan lagi yang ada di bank dan diduga dijual dibawah tangan disertai dugaan manipulasi data. Untuk itu kami meminta dengan hormat agar presiden turun tangan,” ujar Hendri seraya menyebutkan dirinya segera berkirim surat untuk meminta perlindungan hukum terhadap asset tersebut yang saat ini bernilai sekitar Rp100 miliar lebih.
Posisi Kasus
Kronologi posisi kasus Hotel City berawal dari perjanjian kredit investasi Tju Lie Djung atas nama CV Daya Karya pada 12 Oktober 1990, senilai Rp500 juta. Jaminanya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) 351 dan SHM 251 yang diatasnya berdiri Hotel City.
Pada 31 Agustus 1994, kredit tersebut dinyatakan macet dengan hutang pokok 484.864.440. Padahal masa kredit jatuh tempo pada 12 Oktober 2005. Pada 1994 hingga 1997, pihak BPD Singkawang mengambilalih manajemen Hotel City.
Selanjutnya pada 9 Februari 1995 Tju Lie Djung bersama istrinya menandatangani akta hipotik Nomor 11/Pasiran1995 di notaris Dalimonte SH. Dalam akta itu memberikan hipotik sebesar Rp750 juta atas sebidang tanah SHM 351 seluas 1564 meter persegi.
Hingga akhirnya, terhadap kredit macet itu CV Daya Karya mengajukan penawaran untuk menebus jaminan kredit dua bidang tanah yang diatasnya berdiri Hotel City dengan nilai Rp850 juta, namun tidak diindahkan oleh pihak BPD Singkawang.
Kemudian terjadilah pelelangan pada 19 Desember 2000 terhadap jaminan hutang CV Daya Karya, dengan kewajiban membayar Rp1,049 miliar.
Dalam kasus perdata Hotel City ini telah berkekuatan hukum tetap. Namun belakangan dari rentetan kasus tersebut, Pimpinan Cabang BPD Singkawang SY terseret proses hukum pidana korupsi dan divonis bersalah 2,6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News