Pontianak. Kasus yang melibatkan mantan Bupati Sintang Milton Crosby sebagai tersangka telah berproses dua tahun. Askiman selaku korban meminta berkas segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami mengharapkan keseriusan aparat penegak hukum karena laporan itu sudah lebih dari dua tahun. Jangan sampailah berulang tahun yang ketiga kali,” kata Drs Askiman MM kepada pontianak times, Selasa (29/11/2022).
Milton sebelumnya dilaporkan Askiman yang juga Mantan Wakil Bupati Sintang ini terkait pasal 310 dan 311 KUHP, menyerang kehormatan seseorang dan penistaan.
Milton melakukan hal itu ketika masa kampanye Pilkada Sintang, September 2020 yang dianggap telah menginjak harga diri dan martabat keluarga Askiman. Saat itu Askiman maju sebagai Calon Bupati Sintang nomor urut 2 berpasangan dengan Hatta.
Kontestasi ini juga diikuti pasangan nomor urut 3 Yohanes Rumpak-Syarifudin dan pasangan nomor urut 1 Jarot Winarno-Sudiyanto yang memenangkan Pilkada. Belakangan Sudiyanto mangkat dan digantikan Melkianus.
“Kami maju di Pilkada tentunya dengan keseriusan dan banyak kalangan manyatakan kita akan menang. Pernyataan Milton itu juga membuat pendukung kami kecewa. Sangat disayangkan seorang Milton yang pernah menjadi bupati dua periode melakukan ujaran kebohongan di hadapan publik,” ujar Askiman.
Pada dasarnya, lanjut dia, dirinya maju bukan menjadi bumper calon lain. Sebab tidak ada orang yang mau menghabiskan uangnya dengan sia-sia untuk pemenangan orang lain.
“Harga diri saya diinjak-injak oleh pernyataan Milton seperti itu sehingga dampak psikologisnya luar biasa. Hal itu saya rasakan ketika berkunjung ke beberapa tempat di Sintang bertemu orang-orang, termasuk di tempat peribadatan seolah-olah saya berkhianat,” ujar Askiman.
Untuk itu, Askiman yang juga Wakil Bupati Sintang periode 2015-2020 ini sangat mengharapkan Kejati Kalbar melimpahkan berkas kasus tersebut ke persidangan agar terang benderang fakta sesungguhnya.
Sebab, kata dia, dari pihak Polda Kalbar yang menangani laporan sudah meningkatkan proses ke penyidikan dengan penetapan tersangka.
“Kemana lagi masyarakat atau rakyat akan mengadu kalau bukan kepada aparat hukum jika ada persoalan hukum. Tolonglah keseriusan aparat hukum. Jangan sampai menunggu habis masa penyidikannya dengan cara menunda-nunda,” pinta Askiman
Milton Tersangka
Seperti diketahui, Milton Crosby ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada 15 Juli 2022 berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan peralihan status saksi menjadi tersangka Nomor B/9/VII/2022.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar itu ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro SIK MH, selaku penyidik.
Di tempat yang sama, Pengacara Askiman, Denie Amiruddin SH MHum menegaskan pihaknya segera menyurati beberapa pihak terkait untuk kelancaran proses hukum kliennya.
“Kami akan menyurati pihak kepolisian dan kejaksaan mulai dari tingkat Polda dan Kejati hingga ke tingkatan lebih tinggi seperti Bid Propam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta pihak terkait,” kata Denie.
Denie yang juga Ketua LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak ini menjelaskan dari sisi bukti dan keterangan saksi sudah lebih dari cukup untuk meneruskan kasus tersebut ke pengadilan.
“Bahkan bukti rekaman dan lainnya dari kejadian terkait pasal 310 dan 311 KUHP itu sudah lengkap. Ada rekaman suara Milton yang mengajak untuk tidak memilih Askiman, karena dianggap sebagai alat pihak tertentu untuk memecah-belah suara pemilih. Itu semua telah melalui uji labforensik,” kata Denie. (rdo)