Home / Hukum

Sabtu, 23 November 2024 - 17:18 WIB

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan

Didi Haryono Cawagub Kalbar dan Ria Norsan Cagub Kalbar

Didi Haryono Cawagub Kalbar dan Ria Norsan Cagub Kalbar

Pontianak. Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan akibat pernyataannya yang mengusik Mantan Kapolda Kalbar terkait kasus korupsi BP2TD yang menyeret Ria Norsan.

“Menyikapi ini, saya meminta yang bersangkutan membuat penjelasan secara tertulis dan dipublikasikan dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, saya akan menyampaikan somasi,” kata Irjen Pol (Purn) DR Didi Haryono SH MH kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Didi merupakan Calon Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1 yang mendampingi Sutarmidji. Namanya disebut-sebut Ria Norsan yang melakukan kampanye dialogis, Kamis (13/11/2024) di sebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma Gang Airlangga Nomor 1 Pontianak.

Video kampanye itu kemudian menjadi viral dan telah menjadi konsumsi publik. Norsan menyebutkan masalah kasus BP2TD (Balai Pelatihan Pendidikan Transportasi Darat) di Antibar Mempawah, dirinya hanya sebagai saksi hingga persidangan.

“Itu sudah selesai, kemudian dengan adanya Pilkada ini ya kan ada yang wakilnya mantan Kapolda. Kita kan punya kasus semua,” kata Norsan disambut riuh tepuk tangan pendukung yang hadir dalam kampanye tersebut.

Tiba-tiba Erlina, sang istri dalam tayangan video tersebut, dari belakang menghampiri Norsan dan menyentuh punggung Norsan seolah memberi isyarat agar tidak berbicara kebablasan menyebut nama mantan Kapolda.  

Bagi Didi, pernyataan Norsan di depan publik itu telah membuat dirinya terusik dan tersinggung, bahkan menjurus ke arah tuduhan, fitnah maupun pencemaran nama baik. “Saya cermati menyinggung saya, karena diantara tiga Paslon yang merupakan mantan Kapolda adalah saya,” ujar Didi.

Klarifikasi

Didi yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar ini dalam kapasitas dirinya selaku organisatoris maupun secara pribadi, agar Norsan membuat klarifikasi. “Apa yang menjadi motivasi dan tujuan menyampaikan itu di ranah publik. Saya minta penjelasan, sejelas-jelasnya,” tanya Didi.

Didi yang putra Kalbar kelahiran Kabupaten Sambas ini mengultimatum Norsan 1×24 jam harus sudah menyampaikan penjelasan dan klarifikasi. 1×24 jam itu terkait aturan masa penahanan orang untuk bisa dijadikan tersangka atau tidak adalah 1×24 jam.

“Penyidik harus bisa menentukan dalam tenggat waktu itu yang bersangkutan tersangka atau bukan, dengan minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP,” kata Didi.

Baca juga:  Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

Menurut Didi, sangat tidak logis dirinya dikaitkan dengan kebijakan hukum penanganan kasus korupsi BP2TD yang merupakan proyek di Tahun 2016 dan pada tahun itu, Didi masih menjabat Wakapolda di Batam, Kepulauan Riau. Didi bertugas di Kalbar pada 2017.

Sedangkan proses hukum kasus BP2TD dimulai akhir 2020, bersamaan dengan purna tugasnya Didi sebagai Kapolda dengan serah terima jabatan kepada Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto. “Setelah itu, saya masuk sebagai Komisaris Bank Kalbar,” ujar Didi.

Dari pernyataan Norsan itu, lanjut Didi, kalau tidak bisa dibuktikan dan diklarifikasi dengan benar, maka yang membuat pernyataan (Norsan, red) dianggap telah mencemarkan nama baik atau fitnah.

Ungkapan Didi yang tegas itu disambut pengurus Partai Golkar Kalimantan Barat dan tim Advokasi Hukum yang turut hadir dalam jumpa pers di Kafe Kopikoe Jalan Gajahmada Pontianak.

“Keberatan beliau, karena nama beliau disangkutkan dalam kasus ini. Seolah-olah beliau yang membuat gaduh dan dikaitkan dengan Pilkada serentak 2024 ini,” kata Jamaan elvi Eluwis SH MH, Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalimantan Barat.

Fitnah

Menurut Jamaan, pernyataan dalam video viral tersebut jelas fitnah dan masuk ke ranah pencemaran nama baik. “Karena ada UU ITE, beliau Cawagub Nomor Urut 1 bisa melaporkan dugaan pidana khusus dan pidana pemilu disana,” ucap pemilik sapaan Buyung ini.

Buyung menjelaskan Cawagub Nomor urut 1, Didi Haryono akan melakukan upaya hukum berupa somasi kepada yang mengeluarkan statement. “Pernyataan Norsan itu jelas-jelas ditujukan kepada pak Didi,” kata Buyung yang menginterpretasikan seolah-olah Didi yang memulai proses hukum BP2TD hingga Norsan terseok-seok sebagai saksi dan hampir menjadi tersangka.

Ditegaskan Buyung, somasi langsung dilayangkan sore ini, Sabtu (23/11/2024) kepada yang bersangkutan secara tertulis. “Somasi tidak hanya meminta permohonan maaf dari yang bersangkutan, karena ini sudah nama baik yang sudah menjatuhkan martabat,” kata Buyung.

Buyung memang belum merinci, apakah delik materiil fitnah itu tetap bisa diterapkan atau merunut pada lex spesialis lantaran peristiwanya terjadi berkaitan dengan Pilkada dan dilakukan oleh kontestan.

Baca juga:  Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Bupati

Seperti diketahui kasus korupsi BP2TD melalui tahapan proses lelang BP2TD dalam empat tahap. Saat itu Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah pada periode kedua. Norsan adalah Bupati periode 2009-2013 dan 2013-2018.

Sejak Norsan menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Barat Periode 2018-2023, ia mulai sibuk mondar-mandir memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, terkait proyek tersebut.

Norsan yang kandas dalam perebutan Ketua DPD Golkar Provinsi Kalbar ini memenuhi panggilan kedua, Jumat 6 November 2020. Kala itu, ia dimintai keterangan perihal dugaan korupsi infrastruktur BP2TD sebagai bangunan kebanggaan Kementerian Perhubungan RI. BP2TD merupakan lembaga diklat pertama di Kalimantan yang terletak di Desa Antibar, Mempawah.

Proses panjang dilalui Norsan dalam menghadapi permintaan keterangan Penyidik Ditreskrimum, yang menyatakan dirinya dalam status sebagai saksi. Upaya untuk penghentian penyidikan berupa SP3 sempat beredar luas. Namun pihak penyidik tidak gentar dan tetap melanjutkan proses hukumnya.

Alhasil, Norsan hanya menjadi saksi hingga proses persidangan di PN Tipikor Pontianak berakhir dengan vonis atas empat terdakwa yakni JI (Direktur PT BAB), RB dari PT Malabar Mandiri (MM), dan NL dari PT Tehnik Jaya Mandaya (TJM). Selain itu, P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), G pembantu penyediaan dokumen penawaran dan EI dari PT Rajawali Sakti Kalbar (RSK) yang juga orang kepercayaan Ria Norsan.

Proses hukumnya saat ini memang telah inkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap, meski EI ada keinginan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). EI divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Semakin berat saat banding di PT yang menjatuhkan 11 tahun penjara. Kemudian kasasi ke MA.

Belakanga ini, korupsi BP2TD kembali mencuat lantaran masih memungkinkan membuka celah baru bagi tersangka baru, namun dalam rentetan kasus soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Siapakah calon tersangka baru itu? (tim)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
error: Content is protected !!