Melawi. Utang Rp97 Miliar APBD Melawi 2022 berdampak pada tidak terbayarnya sejumlah kegiatan. Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa mengeluarkan Perbup untuk mengatasinya, namun bermasalah.
Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Melawi Nomor 89 Tahun 2022 itu tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Perbup itu bermasalah karena harus dikeluarkan setelah adanya pengakuan utang yang disampaikan ke DPRD Melawi.
Selain itu, untuk mengatasi pembayaran utang tersebut tidak tertera dalam batang tubuh APBD 2023. Akibatnya terjadi sengkarut pos anggaran untuk membayar utang di Tahun 2022 yang dibebankan kepada APBD 2023, yang telah memiliki peruntukannya tersendiri. Hal ini sudah menjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam Perda APBD 2023.
Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalimantan Barat, Denie Amiruddin SH MHum, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dengan dikeluarkannya Perbup Nomor 8 Tahun 2023 sangat tidak mendasar karena menyalahi mekanisme anggaran dan asas kepatutan.
Menurut Denie, defisit anggaran memang bukan sesuatu yang tabu. Bisa saja diakibatkan tidak tercapainya pendapatan dari yang ditargetkan atau karena hal lainnya. “Tetapi seharusnya terjadi pembahasan dan diberitahukan secara transparan kepada DPRD,” ujar Denie yang juga dosen pengajar Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.
Dijelaskan Denie, kondisi defisit yang tidak transaparan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya gugatan perdata dari pihak ketiga yang melaksanakan program kegiatan di setiap OPD. “Dalam hal kesalahan administratif, justru dapat menimbulkan peluang terjadinya korupsi yang bermula dari perencanaan,” ujarnya.
Sementara itu, banyak kalangan terutama di internal DPRD Kabupaten Melawi mempertanyakan keanehan dengan keluarnya Perbup Melawi Nomor 8 Tahun 2023. Perbup itu diberitahukan melalui surat pengantar pada 6 Februari 2023 dari Bupati Melawi kepada Ketua DPRD Melawi, dengan nomor surat 910/117.b/BPKAD-B. Tetapi baru diketahui Ketua dan seluruh anggota DPRD Melawi pada tanggal 7 Juni 2023.
Umroh
Saat surat dikirim, hanya ada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Melawi, Taufik. Sedangkan Ketua DPRD Widya Hastuti berada di luar negeri dan Wakil Ketua I Hendegi Januardi Usfa Yursa sedang melaksanakan umroh bersama Bupati Melawi yang juga abang kandungnya. Sehingga surat tersebut diragukan keabsahannya telah ditandatangani bupati. Atau bisa jadi dibuat tanggal mundur, dengan memerhatikan penomoran surat yang janggal dan tidak lazim.
Seperti diketahui, postur APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022 meliputi Pendapatan Rp1,119 triliun dan realisasi Rp1,034triliun. Sementara pos belanja Rp1,146 triliun dan realisasi Rp1,041 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2021 sebesar Rp20 miliar, Kasda sebesar Rp11 miliar dan realisasi PAD APBD tahun 2022 sebesar Rp49 milyar.
Muncul utang Rp97 miliar cukup mengejutkan. Sedangkan defisit APBD tahun 2022 yang disepakati eksekutif bersama DPRD Melawi sebesar Rp26 miliar. “Kemana dana Silpa, kasda dan realisasi PAD APBD tahun 2022 dan digunakan untuk apa,” kata Supardi, Anggota DPRD Melawi dari Partai NasDem saat Raker dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (7/6/2023).
Sejak Raker tersebut, semua Anggota DPRD Melawi kecuali Wakil Ketua I Hendegi Januardi Usfa Yursa, baru mengetahui adanya Perbup. Berarti sempat tersembunyi sekitar lima bulan, yang ternyata Pemkab Melawi berutang Rp97 miliar.
Akibat utang ini, beberapa pekerjaan dan program tidak terbayarkan antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum. Pada Juni 2023, pembayaran secara perlahan dilakukan, termasuk untuk pencairan ADD yang baru terbayarkan sebesar 10% dari total keseluruhan.
Pembayaran utang ini tidak sepengetahuan seluruh anggota DPRD Melawi, bahwa terjadi pergeseran mata anggaran untuk menutupi pembayaran pekerjaan dan program yang terutang pada tahun anggaran 2022.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News