Sambas. Tak perlu repot-repot soal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sekarang sudah ada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Cukup unduh dan lakukan verifikasi.
“Aplikasi ini memiliki banyak manfaat. Kita memiliki identitas di smartphone. Apabila KTP Elektronik hilang, maka berkas KTP Elektronik anda masih ada di smartpohne,” kata Muslimin, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Sambas, Rabu (12/7/2023).
Aplikasi yang dikelola Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri ini bagi pengguna KTP Elektronik, mudah dilakukan. Untuk memudahkan pengguna, maka Disdukcapil Kabupaten Sambas mengeluarkan buku panduan berisi prosedur install aplikasi IKD.
Sebelum menggunakan aplikasi IKD. Buka terlebih dahulu aplikasi Play Store. Kemudian di kolom pencarian, ketik “Identitas Kependudukan Digital”
Pastikan developernya berasal dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Setelah muncul ikon aplikasi IKD, klik tombol Install. Kemudian buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Selanjutnya masukkan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK). Masukkan E-mail yang aktif dan masukan E-mail tersebut sekali lagi. Kemudian masukkan nomor handphone yang aktif dan masukkan nomor handphone itu sekali lagi.
Setelah semua kolom terisi, klik tombol verifikasi data. Setelah semua prosedur dilakukan, maka akan tampil menu untuk verifikasi wajah. Silakan mengambil foto selfie dan menekan tombolnya. Hasilnya akan tampil di aplikasi.
Aplikasi SIAK
Setelah itu, buka aplikasi SIAK. Klik Pendaftaran WNI, pindah kearah kanan dan pilih Kartu Keluarga, lalu pilih wajib KTP.
Langkah selanjutnya inputkan NIK KTP anda dan tampilkan. Setelah data anda tampil, pilih tombol mobile yang ada di bawah. Kemudian klik tombol uat Code QR.
Lalu, beralih kembali ke handphone anda, setelah itu tekan tombol Scan QR Code. Arahkan Kamera anda ke QR Code yang tampil di menu SIAK Terpusat, gunakan 2 buah hp atau dengan komputer atau laptop.
Jika sudah muncul pemberitahuan seperti ini, silakan anda membuka Email yang anda daftarkan untuk melakukan aktivasi. Kemudian klik link atau tombol Aktivasi.
Anda akan diarahkan ke halaman web untuk mengisi 6 angka kode aktivasi dan kode Captcha. Lalu tekan tombol Aktifkan. Setelah itu buka kembali aplikasi IKD dan masukkan Kode Aktivasi, dan Identitas Kependudukan Digital telah berhasil dibuat.
Penulis: Riskiyansyah I Update Berita, ikuti Google News