Pontianak. KMKS (Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas) mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar mengurus pemidahan dua pulau dari Kalbar ke Kepri.
“Kami meminta Pemprov Kalbar untuk segera turun tangan, menyampaikan keberatan secara resmi, serta melakukan upaya administratif dan hukum jika memang diperlukan,” kata Azwar Abu Bakar, Ketua Umum KMKS, Selasa (7/7/2025).
Sebelumnya, KMKS menggelar aksi ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat. KMKS memprotes pemindahan dua pulau yaitu pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang masuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pemindahan ini setelah pembaruan data wilayah oleh Kemendagri melalui Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Padahal, dua pulau itu sebelumnya masuk wilayah Kalimantan Barat sesuai Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Menurut Azwar, pemindahan wilayah ini tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan daerah dan identitas wilayah.
“Ini menyangkut kedaulatan wilayah dan identitas masyarakat yang selama ini merasa bagian dari Kalbar. Ketika wilayah dilepas begitu saja tanpa klarifikasi dan keterlibatan publik, itu sama saja melemahkan posisi kita sebagai daerah yang berdaulat,” kata Azwar.
Langkah pengalihan ini, kata Azwar, tidak bisa dianggap sepele dan harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen pemerintahan di Kalbar, khususnya Gubernur dan DPRD Provinsi.
Dengan polemik ini, KMKS berharap Pemprov Kalbar segera mengambil langkah strategis untuk mengklarifikasi dan memperjuangkan kembali hak-hak administratif wilayah yang telah dipindahkan, demi menjaga keutuhan dan marwah daerah.[jay]
Update Berita, ikuti Google News


















