Jakarta. Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di Kementerian Agama.
“Bagi peserta yang tidak lulus PPPK, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id,” kata Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
Menurut Nurudin, masa sanggah berlangsung selama tiga hari, 28-30 April 2023. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. “Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Ia menjelaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan berdasarkan kompetensi peserta. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, kata Nizar, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode L yang berarti Lulus atau P/L yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus.
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 juga dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.(dwi)
Update Berita, Follow Google News