Pontianak. Kanwil Kemenkumham Kalbar bersinergi dengan Pemda dan DPRD, menggarap pendalaman materi perancangan produk hukum daerah, Selasa (2/7/2024) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Kegiatan ini juga bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan koordinasi perancang peraturan perundang-undangan di daerah, antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Dr Muhammad Tito Andrianto, SH MH, Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti SH MH, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dra Eva Gantini SH MSi.
Turut hadir, Dini Nursilawati SH MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kasubbid FPPHD, Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan RI, Dwi Retnaningtyas dan Prahesti Sekar Kumandhani.
Dari Pemprov Kalbar hadir Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Kalimantan Barat.
Otonomi Daerah
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya menjelaskan, penetapan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tito menekankan bahwa peraturan daerah haruslah disusun dengan baik dan berkualitas agar mendukung program pemerintah di daerah, dan mewujudkan pembangunan daerah sesuai kekhususan dan keberagaman daerah tersebut.
Perancang Peraturan Perundang-undangan, kata Tito, memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. Oleh karena itu, perlu pembinaan dan peningkatan kapasitas perancang agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan optimal.
Kegiatan pendalaman materi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nuryanti Widyastuti SH MH, Dwi Retnaningtyas dan Prahesti Sekar Kumandhani.
Para narasumber menyampaikan materi tentang Jenjang Karier Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemutahiran Data dan penetapan Formasi Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tugas dan Fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan Pasca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan Fungsional.
Melalui kegiatan ini, para perancang peraturan perundang-undangan di daerah diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam menyusun peraturan daerah yang berkualitas, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas produk hukum daerah, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. (ylz/rls)
Update Berita, ikuti Google News