Pontianak. Pemprov Kalbar membuka formasi penerimaan pegawai sebanyak 293 orang. Pendaftraan telah dibuka sejak, Selasa (20/12/2022).
Gubernur H Sutarmidji dalam suratnya bernomor 810/3667/BKD mengumumkan penerimaan pegawai pemerintah tersebut dengan perjanjian kerja. Penerimaan itu untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemprov Kalbar.
Penerimaan pegawai ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 530 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2022.
Pelamar yang mengajukan lamaran dalam jenjang Jabatan Fungsional Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Penerimaan pegawai ini dapat dilakukan oleh para lulusan yang mulai SMA, SMK, D IV hingga Strata 1 dalam berbagai jurusan dan disiplin ilmu. Tahapan penerimaan pegawai pemerintah ini mulai dari pendaftaran hingga usulan penetapan NI PPK.
Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke portal SSCASN 2022 dengan alamat url di https://sscasn.bkn.qo.id/id dimulai 21 Desember 2022. Pelamar juga wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal SSCASN 2022.
Penulis: Khairul Rahman