Home / Birokrasi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 15:31 WIB

Penggunaan Uang Pemkab Melawi 2022 Belum Dipertanggungjawabkan

Daftar kegiatan dan pekerjaan yang bermasalah, serta loggo Pemkab Melawi

Daftar kegiatan dan pekerjaan yang bermasalah, serta loggo Pemkab Melawi

Melawi. Penggunaan APBD 2022 Pemkab Melawi belum dipertanggungjawabkan Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa. Untuk kedua kalinya, Pendapat Akhir Fraksi (PA) DPRD Melawi terkait hal itu ditunda.

Penundaan sidang paripurna dengan agenda PA Fraksi itu berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Melawi Nomor 172.4/61/DPRD-B tertanggal 21 Juni 2023, yang ditandatangani Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti SH.

Penundaan ini juga lantaran Bupati Melawi tak kunjung mempertanggungjawabkan keuangan di hadapan sidang paripurna, setelah menyeruak persoalan utang Pemkab Melawi sebesar Rp97 Miliar lebih. Setumpuk masalah lainnya adalah, pola pembayaran dan penggunaan keuangan untuk melakukan pembayaran utang tersebut.

“Surat undangan kami perihal undangan rapat paripurna ke-6 dan rapat paripurna ke-7 yang seharusnya dilaksanakan Jumat 21 Juni 2023, maka kami sampaikan kegiatan dimaksud sementara kami tunda pelaksanaannya,” kata Widya Hastuti.

Baca juga:  Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi

Widya yang juga politisi Nasdem ini menjelaskan, penundaan itu sampai menunggu hasil Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Melawi berikutnya.

Belum diketahui pasti alasan lain pembatalan paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi, pengambilan keputusan persetujuan DPRD serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022.

Sedianya, agenda itu juga meliputi penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2024.

Baca juga:  Blangko KTP Sambas Habis, Antrean Membeludak

Terkait penggunaan APBD 2022, beberapa elemen telah melakukan pelaporan ke Kejati Kalbar. Para pelapor itu antara lain Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH-DSK) dan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Republik Indonesia.

Shirat Nur Wandi SH, Ketua LBH-DSK dikonfirmasi ulang, Sabtu (22/7/2023) menjelaskan pihaknya dalam beberapa hari ini akan berkoordinasi dahulu dengan tim. “Koordinasi itu untuk merencanakan berkunjung ke Kajti Kalbar meminta penjelasan proses dan tindak lanjut dari laporan kami,” ujar Shirat.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Penghargaan Desa Mandiri dan Maju

Birokrasi

Status Desa se-Kabupaten Sambas, Mandiri dan Maju
diskusi bertajuk ‘Bincang Santai: Covid-19, PPKM dan Isolasi Mandiri’ yang digelar Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Selasa (13/7/2021)

Birokrasi

Bincang Santai Kritik Penanganan Covid
Kondisi PPKM di Pontianak

Birokrasi

Sesat Pikir Penerapan PPKM
Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas menyambut sukacita momentum 22 tahun perpindahan ibukota kabupaten dari Kota Singkawang ke Sambas.

Birokrasi

Lebih Inovatif di Momentum 22 Sambas
Hj Nurhasimah, kandidat kepala desa nomor 2 Desa Kuala Tolak, Matan Hilir Utara, Ketapang

Birokrasi

Raih 52%, Perempuan ini Menang Pilkades
Penghargaan Kapolres Bengkayang

Birokrasi

Kapolres Bengkayang Beri Penghargaan TNI, Brimob dan Polisi
Rapat DPC Partai Hanura Kota Singkawang menyikapi pernyataan Walikota Tjhai Chui Mie, Sabtu (2/10/2021)

Birokrasi

Sebut Banci, Walikota Singkawang Segera Disomasi
Grafik peningkatan varian delta di dunia dipresentasikan Luhut dalam jumpa pers virtual, Kamis (15/7/2021). Foto: capture youtube - marves

Birokrasi

Siapa Mendulang Popularitas Masa Pandemi
error: Content is protected !!