Home / Birokrasi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 15:31 WIB

Penggunaan Uang Pemkab Melawi 2022 Belum Dipertanggungjawabkan

Daftar kegiatan dan pekerjaan yang bermasalah, serta loggo Pemkab Melawi

Daftar kegiatan dan pekerjaan yang bermasalah, serta loggo Pemkab Melawi

Melawi. Penggunaan APBD 2022 Pemkab Melawi belum dipertanggungjawabkan Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa. Untuk kedua kalinya, Pendapat Akhir Fraksi (PA) DPRD Melawi terkait hal itu ditunda.

Penundaan sidang paripurna dengan agenda PA Fraksi itu berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Melawi Nomor 172.4/61/DPRD-B tertanggal 21 Juni 2023, yang ditandatangani Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti SH.

Penundaan ini juga lantaran Bupati Melawi tak kunjung mempertanggungjawabkan keuangan di hadapan sidang paripurna, setelah menyeruak persoalan utang Pemkab Melawi sebesar Rp97 Miliar lebih. Setumpuk masalah lainnya adalah, pola pembayaran dan penggunaan keuangan untuk melakukan pembayaran utang tersebut.

“Surat undangan kami perihal undangan rapat paripurna ke-6 dan rapat paripurna ke-7 yang seharusnya dilaksanakan Jumat 21 Juni 2023, maka kami sampaikan kegiatan dimaksud sementara kami tunda pelaksanaannya,” kata Widya Hastuti.

Baca juga:  Janji Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik

Widya yang juga politisi Nasdem ini menjelaskan, penundaan itu sampai menunggu hasil Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Melawi berikutnya.

Belum diketahui pasti alasan lain pembatalan paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi, pengambilan keputusan persetujuan DPRD serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022.

Sedianya, agenda itu juga meliputi penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2024.

Baca juga:  Utang Rp97 M, Perbup Melawi Bermasalah

Terkait penggunaan APBD 2022, beberapa elemen telah melakukan pelaporan ke Kejati Kalbar. Para pelapor itu antara lain Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH-DSK) dan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Republik Indonesia.

Shirat Nur Wandi SH, Ketua LBH-DSK dikonfirmasi ulang, Sabtu (22/7/2023) menjelaskan pihaknya dalam beberapa hari ini akan berkoordinasi dahulu dengan tim. “Koordinasi itu untuk merencanakan berkunjung ke Kajti Kalbar meminta penjelasan proses dan tindak lanjut dari laporan kami,” ujar Shirat.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Grafik penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak per 23 Juni 2021.

Birokrasi

Sehari 6 Nyawa Hilang di RSUD Pontianak
APBD Melawi 2022

Birokrasi

Nasib Bupati Melawi di Ujung Tanduk
Rutan Sanggau

Birokrasi

Cek Kondisi Rutan, Kanim dan Rupbasan Sanggau
Promosi dan Mutasi Kemenkumham

Birokrasi

Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama
Muslimin Kabid PIAK Disdukcapil Sambas

Birokrasi

Blangko KTP Sambas Habis, Antrean Membeludak
Nakhoda baru Kemenkumham Kalbar

Birokrasi

Tito Jadi Nakhoda Baru Kemenkumham Kalbar
BKN Award 2022

Birokrasi

Kemenkumham Sabet 2 BKN Award 2022
IGA 2022

Birokrasi

Sambas Raih Perbatasan Terinovatif 2022
error: Content is protected !!