Home / Birokrasi

Kamis, 9 Desember 2021 - 11:23 WIB

Sutarmidji Meradang Sebut Subhan Amburadul

Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, Subhan Nur dan Gubernur Kalbar Sutarmidji berseteru soal serapan APBD 2021

Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, Subhan Nur dan Gubernur Kalbar Sutarmidji berseteru soal serapan APBD 2021

Pontianak. Kritik Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, Subhan Nur soal serapan APBD provinsi Kalbar Tahun 2021 yang rendah, dibalas Gubernur Kalbar Sutarmidji. Ia meminta Subhan belajar anggaran dan sekolah lagi agar pernyataannya tidak amburadul.

“Sebetulnya yang amburadul tuh omongan Subhan karena dia tak paham. Sampai hari ini serapan anggaran 72%. Nah, Subhan harus belajar anggaran, jangan tak belajar,” kata Sutarmidji dalam rekaman audio yang beredar via WhatsApp, Kamis (9/12/2021).

Sutarmidji menjelaskan, jika pekerjaan yang menggunakan APBD ternyata belum selesai dikerjakan, maka tidak mungkin dibayar walaupun ada uangnya. Ini yang memengaruhi serapan anggaran tersebut. “Kita lihat realisasi anggaran pendapatan sampai hari ini baru mencapai 89 persen, artinya 72 persen sudah terralisasi,” kata Sutarmidji.

Persoalan lainnya, dijabarkan Sutarmidji, terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memiliki volume 20% dalam APBD. “Duitnya tidak ada di kita, melainkan dari pusat melalui kementerian langsung transfer ke sekolah-sekolah tetapi catatannya ada dalam APBD,” teran pemilik sapaan Bang Midji ini.

Baca juga:  Fraksi Golkar Buka Usulan Publik Calon Pj Gubernur Kalbar

Menurut Sutarmidji, kalau ketika transfer ke sekolah ditindaklanjuti dengan laporan yang cepat ke pihak provinsi, otomatis serapannya juga cepat. “Serapan ini tergantung transfer pusat ke sekolah-sekolah bukan ke kita. Inilah Subhan tak paham, karena ada dalam APBD tetapi tidak dalam kewenangan kita. BOS tercatat dalam APBD tetapi eksekusinya kementerian. Harusnya begitu transfer ke sekolah langsung kita diberi laporan,” kata Sutarmidji yang juga pernah menjadi Wakil Walikota dan Walikota Pontianak ini.

Yang jelas, kata dia, dalam kondisi pandemi ini dirinya sangat berhati-hati dan waspada karena situasi keuangan dan pendapatan yang tidak menentu. “Kami menghindari jangan sampai gagal bayar. Mau bayar pakai apa,” ujar Sutarmidji seraya optimis serapan hingga akhir tahun biasanya mencapai 94%.

Baca juga:  Safari Ramadan Pemkab Sambas Perkuat Hubungan

Sebelumnya, Subhan Nur memang getol mengkritik kebijakan Gubernur Kalbar mulai dari pembangunan taman hingga pagar yang menggunakan dana APBD. Anggota Dewan yang juga sekretaris Fraksi Nasdem ini tak luput mengkritisi APBD menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021. Dipicu lagi dengan adanya teguran dari Mendagri kepada Pemprov Kalbar yang menyatakan serapan anggarannya rendah.

Subhan menjelaskan teguran dan rendahnya serapan anggaran itu salahsatunya disebabkan oleh koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) yang amburadul. Sehingga OPD tidak sejalan dengan Gubernur dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pergantian pejabat OPD justru memperlambat realisasi anggaran tersebut.

  • Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Shirat Nur Wandi

Birokrasi

Utang Rp97 M, Kamus Raya Desak DPRD Melawi
Jaksa Agung RI, ST Burhanudin dan surat penunjukkan Plt Waja dan Plt JAM Bin

Birokrasi

Jaksa Agung RI Tunjuk Plt Waja dan Plt JAM Bin
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melantik dan mengambil sumpah jabatan Sugito, S.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalbar dan Asep Sunarsa, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (20/8/2026).

Birokrasi

Kajati Kalbar Minta Pejabat Baru Jaga Marwah Kejaksaan
M Febriadi SSos MSi

Birokrasi

Pemekaran Tiga DOB Ketapang Berlanjut
Rapat evaluasi Zona Integritas

Birokrasi

Kemenkumham Kalbar Semangat Raih WBK
Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan saat diwawancarai wartawan usai pelantikan.

Birokrasi

Reshuffle Jilid III, Prabowo Lantik 12 Pejabat Baru
CPNS Kejaksaan 2023

Birokrasi

Kejaksaan RI Perlu 7.846 Formasi CPNS
Penghargaan LKKL

Birokrasi

Penghargaan DJP untuk Laporan Keuangan
error: Content is protected !!