Pontianak. Sebanyak 5 Bupati dan Wakil Bupati se-Kalimantan Barat digantikan Pjs (Penjabat Sementara) karena yang bersangkutan cuti sesuai aturan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Kelima kabupaten itu meliputi Kabupaten Sambas, Kapuas Hulu, Bengkayang, Sekadau dan Melawi. Bupati dan Wakil Bupati di lima kabupaten itu masuk masa cuti. Mereka adalah H. Satono-Fahrurofi, Fransiskus Diaan-Wahyu Hidayat, Sebastianus Darwis-Samsurizal, Aron-Subandrio, dan Dadi Sunarya-Kluisen.
Kelima pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu kembali maju dalam pertarungan Pilkada 2024 dan menjadi rivalitas. Hanya Kabupaten Bengkayang yang kembali berpasangan dalam formasi awal.
Posisinya saat ini digantikan oleh Pjs yakni Dra Marlyna MSi (Pjs Bupati Sambas), Drs H Manto MSi (Pjs Bupati Bengkayang), Frans Zeno SSTP (Pjs Bupati Sekadau), Ir Herti Herawati (Pjs Bupati Melawi) dan Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe (Pjs Bupati Kapuas Hulu).
Mereka telah dikukuhkan sebagai Pjs oleh oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dr H Harisson MKes, Selasa (24/9/2024) di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar. Penunjukan Penjabat Pjs tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024.
Pj Gubernur Kalbar,Harisson mengatakan, penunjukan ini untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat. Pengukuhan ini dilakukan sesuai peraturan yang mengharuskan cuti diluar tanggungan negara. “Para bupati yang cuti itu karena sedang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024,” kata Harisson.
Lancar dan Stabil
Menurut Harisson, keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. “Dengan ditetapkannya para Pjs Bupati ini, diharapkan pemerintahan daerah di kabupaten-kabupaten terkait dapat tetap berjalan lancar dan stabil,” kata Harisson.
Pjs Bupati yang telah dikukuhkan tersebut mulai aktif bertugas sejak 25 September 2024 pukul 00:00 WIB. Sedangkan masa aktif petahana yang akan maju ke Pilkada mendatang berakhir pada tanggal 24 September 2024 pukul 23:59 WIB sampai dengan Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Harisson menekankan pentingnya tugas Pjs Bupati dalam menjaga keamanan, ketertiban pemerintahan, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pilkada. “Pjs Bupati harus memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan netralitas ASN tetap terjaga,” ujarnya.(im/rdo)
Update Berita, ikuti Google News