Home / Birokrasi

Rabu, 25 September 2024 - 19:38 WIB

5 Bupati dan Wakil Bupati se-Kalbar Dijabat Pjs

Harisson dan Sekda Provinsi Kalbar bersama 5 Pjs Bupati.

Harisson dan Sekda Provinsi Kalbar bersama 5 Pjs Bupati.

Pontianak. Sebanyak 5 Bupati dan Wakil Bupati se-Kalimantan Barat digantikan Pjs (Penjabat Sementara) karena yang bersangkutan cuti sesuai aturan untuk mengikuti Pilkada 2024.

Kelima kabupaten itu meliputi Kabupaten Sambas, Kapuas Hulu, Bengkayang, Sekadau dan Melawi. Bupati dan Wakil Bupati di lima kabupaten itu masuk masa cuti. Mereka adalah H. Satono-Fahrurofi, Fransiskus Diaan-Wahyu Hidayat, Sebastianus Darwis-Samsurizal, Aron-Subandrio, dan Dadi Sunarya-Kluisen.

Kelima pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu kembali maju dalam pertarungan Pilkada 2024 dan menjadi rivalitas. Hanya Kabupaten Bengkayang yang kembali berpasangan dalam formasi awal.

Posisinya saat ini digantikan oleh Pjs yakni Dra Marlyna MSi (Pjs Bupati Sambas), Drs H Manto MSi (Pjs Bupati Bengkayang), Frans Zeno SSTP (Pjs Bupati Sekadau), Ir Herti Herawati (Pjs Bupati Melawi) dan Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe (Pjs Bupati Kapuas Hulu).

Baca juga:  Bupati Sambas Sambut Arahan Menko Polkam

Mereka telah dikukuhkan sebagai Pjs oleh oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dr H Harisson MKes, Selasa (24/9/2024) di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar. Penunjukan Penjabat Pjs tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024.

Pj Gubernur Kalbar,Harisson mengatakan, penunjukan ini untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat. Pengukuhan ini dilakukan sesuai peraturan yang mengharuskan cuti diluar tanggungan negara. “Para bupati yang cuti itu karena sedang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024,” kata Harisson.

Lancar dan Stabil

Menurut Harisson, keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. “Dengan ditetapkannya para Pjs Bupati ini, diharapkan pemerintahan daerah di kabupaten-kabupaten terkait dapat tetap berjalan lancar dan stabil,” kata Harisson.

Baca juga:  Korban Kedua Pantai JS Resort Temajuk Ditemukan Meninggal Dunia

Pjs Bupati yang telah dikukuhkan tersebut mulai aktif bertugas sejak 25 September 2024 pukul 00:00 WIB. Sedangkan masa aktif petahana yang akan maju ke Pilkada mendatang berakhir pada tanggal 24 September 2024 pukul 23:59 WIB sampai dengan Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Harisson menekankan pentingnya tugas Pjs Bupati dalam menjaga keamanan, ketertiban pemerintahan, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pilkada. “Pjs Bupati harus memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan netralitas ASN tetap terjaga,” ujarnya.(im/rdo)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kemenkumham Kalbar

Birokrasi

Tito Ajak Semua Elemen Kemenkumham Berkolaborasi
Aulia Candra

Birokrasi

Gubernur Tunjuk Aulia Pj Sekda Singkawang
Penghargaan Kinerja

Birokrasi

DJPb Kalbar Beri Penghargaan Kinerja
Bupati Sambas Satono di Kemendagri

Birokrasi

Satono Sigap Tambah Kuota Blangko KTP
Hari Bhakti Imigrasi 73

Birokrasi

Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi 73
pontianak-times.co.id

Birokrasi

Sutarmidji Meradang Sebut Subhan Amburadul
pontianak-times.co.id

Birokrasi

Kemenkumham Kalbar Deklarasi Janji Kinerja 2022
Yudo Margono

Birokrasi

Ini Prioritas Laksamana Yudo Margono
error: Content is protected !!