Home / Birokrasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:23 WIB

GMNI Ketapang Tolak Wacana Kades 9 Tahun

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ketapang

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ketapang

Ketapang. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Ketapang menolak wacana perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun.

Ketua DPC GMNI Ketapang, Endang Kurniawan kepada pontianak times, Kamis (19/1/2023) menjelaskan wacana perpanjangan jabatan Kades itu tidak memiliki urgensi terhadap pembangunan di tingkat desa.

Menurut Endang, rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memperpanang masa jabatan itu, merupakan kemunduran demokrasi serta kemunduran regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.

“Kami menyayangkan beberapa parpol yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kades itu tanpa adanya kajian yang menyeluruh dan ilmiah serta terkesan asal setuju aja,” ujar Endang.

Baca juga:  Ditsamapta Polda Kalbar Raih Penghargaan

Bahkan, lanjut dia, dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu justeru akan membuka celah dan peluang oligarki tingkat desa seperti praktik koruptif, kolusi dan nepotisme. “Ini salah satu bentuk penghianatan dan pembodohan kepada rakyat,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, Indonesia sedang menghadapi salah satu korupsi terbesar dalam proses demokrasi. Jangan ditambah lagi dengan maraknya dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa.

“Yang mesti dipikirkan itu adalah kepentingan rakyat, bukan kepentingan individu maupun golongan. Masih banyak selain perpanjangan masa jabatan kades yang wajib diperjuangkan pemerintah seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” papar Endang.

Hal itu, kata Endang, menyangkut kepentingan rakyat. Wacana revisi UU Desa melupakan amanah pendiri bangsa dan amanah UUD 1945.

Baca juga:  Revisi UU dan Permudah Izin Praktek Dokter

Seperti diketahui, dalam pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Jika masa jabatan dijadikan 9 tahun, maka akan menjadi malapetaka bagi demokrasi dan musibah bagi rakyat. Dalam kondisi saat ini saja, masih banyak kepala desa yang tak tersentuh hukum,” terang Endang didampingi jajaran pengurus DPC GMNI Ketapang.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Pelatihan Prolegda dan Naskah Akademik

Birokrasi

Kemenkumham Kalbar Latih Penyusun Prolegda dan Naskah Akademik
Pj Walikota Singkawang

Birokrasi

Sutarmidji Harus Kirim Nota Keberatan
RPPLH Kabupaten Ketapang

Birokrasi

Pemkab Ketapang Susun RPPLH 2024-2054
Pembagian Sepeda Motor Desa Mandiri

Birokrasi

Sutarmidji Bagi-bagi Motor, Makin Terdepan
Indeks Desa Membangun

Birokrasi

Sambas Peringkat Pertama IDM se-Kalbar
Kunjungan Icon ke Imigrasi Entikong

Birokrasi

Imigrasi Entikong Diminta Kerja Profesional
Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang kemaritiman dan Investasi (Marves) . foto: kemenko Marves

Birokrasi

LBP Gerak Cepat Urus PPKM di Provinsi Prioritas
Heri Anggota DPRD Melawi

Birokrasi

Hak Interpelasi Usut Utang Melawi Rp97 M
error: Content is protected !!