Home / Birokrasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:23 WIB

GMNI Ketapang Tolak Wacana Kades 9 Tahun

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ketapang

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ketapang

Ketapang. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Ketapang menolak wacana perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun.

Ketua DPC GMNI Ketapang, Endang Kurniawan kepada pontianak times, Kamis (19/1/2023) menjelaskan wacana perpanjangan jabatan Kades itu tidak memiliki urgensi terhadap pembangunan di tingkat desa.

Menurut Endang, rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memperpanang masa jabatan itu, merupakan kemunduran demokrasi serta kemunduran regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.

“Kami menyayangkan beberapa parpol yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kades itu tanpa adanya kajian yang menyeluruh dan ilmiah serta terkesan asal setuju aja,” ujar Endang.

Baca juga:  17.500 Desa Gunakan Aplikasi SID

Bahkan, lanjut dia, dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu justeru akan membuka celah dan peluang oligarki tingkat desa seperti praktik koruptif, kolusi dan nepotisme. “Ini salah satu bentuk penghianatan dan pembodohan kepada rakyat,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, Indonesia sedang menghadapi salah satu korupsi terbesar dalam proses demokrasi. Jangan ditambah lagi dengan maraknya dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa.

“Yang mesti dipikirkan itu adalah kepentingan rakyat, bukan kepentingan individu maupun golongan. Masih banyak selain perpanjangan masa jabatan kades yang wajib diperjuangkan pemerintah seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” papar Endang.

Hal itu, kata Endang, menyangkut kepentingan rakyat. Wacana revisi UU Desa melupakan amanah pendiri bangsa dan amanah UUD 1945.

Baca juga:  Mekanisme Penjabat Pengganti Sutarmidji

Seperti diketahui, dalam pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Jika masa jabatan dijadikan 9 tahun, maka akan menjadi malapetaka bagi demokrasi dan musibah bagi rakyat. Dalam kondisi saat ini saja, masih banyak kepala desa yang tak tersentuh hukum,” terang Endang didampingi jajaran pengurus DPC GMNI Ketapang.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Azwar Abu Bakar, Ketua Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS)

Birokrasi

KMKS Desak Gubernur dan DPRD Kalbar Urus 2 Pulau
Calon Penjabat Walikota Singkawang

Birokrasi

3 Kandidat Jagoan Pj Walikota Singkawang
Ilustrasi biaya Pilkada dan upaya pengembalian modal. (dok: pontianak-times.co.id)

Birokrasi

Saling Cakar Kepala Daerah dan Wakilnya
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan melantik Kolonel Cpm. Agus Subur Mudjiono sebagai Aspidmil.

Birokrasi

Kajati Kalbar Lantik Aspidmil Baru, Perkuat Sinergi TNI
Ahelya Abustam SH MH

Birokrasi

Jaksa Agung Terbitkan SK Ahelya Jabat Kajati Kalbar
Satono dan Budi Gunawan

Birokrasi

Bupati Sambas Sambut Arahan Menko Polkam
diskusi bertajuk ‘Bincang Santai: Covid-19, PPKM dan Isolasi Mandiri’ yang digelar Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Selasa (13/7/2021)

Birokrasi

Bincang Santai Kritik Penanganan Covid
Pelatihan Prolegda dan Naskah Akademik

Birokrasi

Kemenkumham Kalbar Latih Penyusun Prolegda dan Naskah Akademik
error: Content is protected !!