Singkawang. Penetapan Drs Sumastro MSi sebagai Penjabat (Pj) Walikota Singkawang terus menuai polemik. Gubernur Kalbar H Sutarmidji perlu mengirim nota keberatan dan menunda pelantikan.
“Kita mendukung pernyataan gubernur dan gubernur harus konsisten jika mekanisme dan prosesnya dinyatakan cacat, maka pelantikan Pj harus ditunda atau dibatalkan,” kata Ridha Wahyudi SH, aktivis pemuda Kota Singkawang kepada pontianak times, Sabtu (17/12/2022).
Ia menyarankan kepada Sutarmidji dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kalbar untuk mengirimkan keberatan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Keberatan itu isinya bahwa Surat Keputusan tentang penetapan Pj Walikota Singkawang cacat prosedur dan memperbaiki SK tersebut,” kata Ridha.
Gubernur, kata Ridha, berhak untuk menolak melantik Pj yang dianggap tidak sesuai usulan. “Kenyataannya, banyak gubernur di beberapa daerah yang menolak melantik karena tidak sesuai amanat undang-undang,” terang dia.
Pernyataan Ridha Wahyudi ini sekaligus merespons sikap Gubernur Kalbar yang mempertanyakan dasar hukum penetapan Sumastro sebagai Pj Walikota Singkawang atas usulan DPRD Kota Singkawang. Hal itu disampaikan Sutarmidji ketika menerima kunjungan rombongan Komisi II DPR RI di Balai petitih, Jumat (16/12/2022).
Isu Nasional
Seperti diketahui, penolakan Penjabat Walikota di Singkawang merupakan isu nasional. Polemik seperti ini kerap terjadi di daerah lain menjelang Pemilu 2024. Pada tahun 2022 terdapat 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis. Sedangkan pada tahun 2023, ada 115 kabupaten dan 38 kota.
Tokoh masyarakat Kota Singkawang, Iwan Gunawan SH menyebut keputusan Kemendagri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian menyimpang dari rasionalitas dan tatanan pemerintahan. Selain itu, tidak mencerminkan efektivitas dan menambah keruwetan birokrasi.
“Sebelumnya tidak pernah terjadi masalah dengan usulan gubernur yang kemudian diputuskan oleh Mendagri,” papar Iwan.
Namun kali ini, lanjut Iwan, sarat tendensi politis dengan pengiriman surat Mendagri yang langsung ditujukan kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk usulan Pj dan langsung ditentukan Mendagri.
“Hal ini jelas menyimpang dari tatanan pemerintahan yang baik karena tidak melalui gubernur yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” ujar dia.
Iwan mengharapkan agar birokrasi dan pemerintahan tidak terintervensi politik pada Pemilu 2024. “Impian seluruh anak bangsa selaras dengan jiwa pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujar Iwan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie