Home / Birokrasi

Sabtu, 17 Desember 2022 - 21:47 WIB

Sutarmidji Harus Kirim Nota Keberatan

Topi jabatan Kepala Daerah dan lambang Pemkot Singkawang

Topi jabatan Kepala Daerah dan lambang Pemkot Singkawang

Singkawang. Penetapan Drs Sumastro MSi sebagai Penjabat (Pj) Walikota Singkawang terus menuai polemik. Gubernur Kalbar H Sutarmidji perlu mengirim nota keberatan dan menunda pelantikan.

“Kita mendukung pernyataan gubernur dan gubernur harus konsisten jika mekanisme dan prosesnya dinyatakan cacat, maka pelantikan Pj harus ditunda atau dibatalkan,” kata Ridha Wahyudi SH, aktivis pemuda Kota Singkawang kepada pontianak times, Sabtu (17/12/2022).

Ia menyarankan kepada Sutarmidji dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kalbar untuk mengirimkan keberatan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Keberatan itu isinya bahwa Surat Keputusan tentang penetapan Pj Walikota Singkawang cacat prosedur dan memperbaiki SK tersebut,” kata Ridha.

Gubernur, kata Ridha, berhak untuk menolak melantik Pj yang dianggap tidak sesuai usulan. “Kenyataannya, banyak gubernur di beberapa daerah yang menolak melantik karena tidak sesuai amanat undang-undang,” terang dia.

Baca juga:  Kapolres Bengkayang Beri Penghargaan TNI, Brimob dan Polisi

Pernyataan Ridha Wahyudi ini sekaligus merespons sikap Gubernur Kalbar yang mempertanyakan dasar hukum penetapan Sumastro sebagai Pj Walikota Singkawang atas usulan DPRD Kota Singkawang. Hal itu disampaikan Sutarmidji ketika menerima kunjungan rombongan Komisi II DPR RI di Balai petitih, Jumat (16/12/2022).

Isu Nasional

Seperti diketahui, penolakan Penjabat Walikota di Singkawang merupakan isu nasional. Polemik seperti ini kerap terjadi di daerah lain menjelang Pemilu 2024. Pada tahun 2022 terdapat 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis. Sedangkan pada tahun 2023, ada 115 kabupaten dan 38 kota.

Tokoh masyarakat Kota Singkawang, Iwan Gunawan SH menyebut keputusan Kemendagri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian menyimpang dari rasionalitas dan tatanan pemerintahan. Selain itu, tidak mencerminkan efektivitas dan menambah keruwetan birokrasi.

Baca juga:  Sutarmidji Ganti 68 Pegawai Eselon III dan IV

“Sebelumnya tidak pernah terjadi masalah dengan usulan gubernur yang kemudian diputuskan oleh Mendagri,” papar Iwan.

Namun kali ini, lanjut Iwan, sarat tendensi politis dengan pengiriman surat Mendagri yang langsung ditujukan kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk usulan Pj dan langsung ditentukan Mendagri.

“Hal ini jelas menyimpang dari tatanan pemerintahan yang baik karena tidak melalui gubernur yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” ujar dia.

Iwan mengharapkan agar birokrasi dan pemerintahan tidak terintervensi politik pada Pemilu 2024. “Impian seluruh anak bangsa selaras dengan jiwa pemerintahan dalam  mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujar Iwan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas jalin sinergi bersama Kemenko Pangan

Birokrasi

Bupati Sambas Jalin Sinergi Bidang Pangan
Drs Sumastro MSi

Birokrasi

Sumastro Jadi Pj Walikota Singkawang
pontianak-times.co.id

Birokrasi

CPNS Kumham Kalbar Diminta Jaga Integritas
Seleksi POltekip dan Poltekim

Birokrasi

Pria Wibawa Terima Hasil SKD Poltekip Poltekim
Penerimaan Pegawai

Birokrasi

Pemprov Kalbar Buka Penerimaan 293 Pegawai
Bupati Sambas H Satono duduk di deretan depan mengikuti pelatihan khusus Lemhanas dan Kemendagri.

Birokrasi

Satono Dilatih Khusus Bersama 24 Kepala Daerah Se-Indonesia
Musilm, Ketua Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Cabang Mempawah.

Birokrasi

Anggaran Rp22 Miliar Rumah Dinas Bupati Mempawah Dikecam
Sinergi Kemenkumham dengan DPRD dan Pemda

Birokrasi

Sinergi Kemenkumham Kalbar dengan Pemda dan DPRD
error: Content is protected !!