Singkawang. Pemkot Singkawang akan dipimpin seorang Penjabat (Pj) Walikota seiring akan berakhirnya jabatan Tjhai Chui Mie dan H Irwan pada 17 Desember 2022. Mekanisme penentuan Pj tersebut dinilai rancu.
Kerancuan itu lantaran mekanisme penunjukan Pj diluar kelaziman seperti halnya proses Pj kepala daerah sebelumnya. Gubernur berdasarkan kewenangannya mengusulkan tiga nama kandidat Pj kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan salah satu.
Namun pada proses penentuan Pj Walikota Singkawang, tiba-tiba saja Mendagri mengirim surat kepada DPRD Singkawang untuk mengusulkan tiga nama yang akan diseleksi hingga muncul satu nama sebagai Pj.
Padahal Gubernur Kalbar H Sutarmidji telah mengirim surat kepada Mendagri pada 14 Oktober 2022 perihal usul penunjukan Pj Walikota Singkawang. Surat bernomor 131.61/3783.1/RO-PEM itu juga disertai lampiran tiga nama kandidat Pj.
Surat Gubernur itu setelah mempertimbangkan surat Pimpinan DPD Kota Singkawang Nomor 170/140/ DPRD tanggal 4 Oktober 2022 perihal usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Singkawang masa jabatan 2017-2022. Kemudian Gubernur Kalbar menyampaikan hal ini kepada Mendagri.
Pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pasal 78 ayat 2 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2022 dan tahun 2023, maka diangkat Penjabat hingga terpilihnya kepala daerah melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Atas dasar itu, Gubernur Kalbar kemudian mengirimkan tiga nama kandidat Pj. Mereka adalah tiga orang kepala dinas di lingkungan Pemprov Kalbar yang memiliki pangkat serta golongan Pembina Utama Muda IV C.
Surat ke DPRD
Saat proses oleh gubernur itu sudah berjalan, Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Dr H Suhajar Diantoro MSi mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Singkawang Nomor 131.61/7204/SJ perihal usulan nama Pj Kepala Daerah.
Surat dibuat 31 Oktober 2022 atau delapan belas hari sejak Gubernur Kalbar mengirim surat ke Mendagri soal ini. Dasar surat berdasarkan UU bahwa Pj berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Isi surat Mendagri ke DPRD Kota Singkawang itu antara lain DPRD Kota Singkawang melalui ketuanya dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Pj Walikota Singkawang. Usulan disertai lampiran daftar riwayat hidup masing-masing.
Selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Pj Walikota Singkawang. Usulan nama calon Pj tersebut disampaikan paling lambat 18 November 2022 kepada Mendagri.
Proses pengusulan Pj ini mendapat sorotan dari Pengamat Politik Universitas Tanjungpura, Dr Jumadi MSi. Meskipun kewenangan ada pada Mendagri, namun mekanisme melalui DPRD mengakibatkan kerancuan.
“Pj itu bukan mekanisme politik, melainkan penunjukkan yang semangatnya agar Pj dapat bersikap netral dalam pemilu,” kata Jumadi kepada pontianak times, Rabu (2/11/2022).
Menurut Jumadi, penyerahan kewenangan kepada DPRD untuk mengusulkan tiga nama kepada Mendagri adalah proses politis. Maka perlu dievaluasi karena berpotensi transaksional, juga tidak menjamin netralitas.
“Saya pastikan mekanisme seperti itu akan sarat dengan transaksional dan menjadi komoditas politik dagang sapi. Pj juga akan sulit bersikap netral dalam pemilu serentak 2024,” kata Jumadi.
Menurutnya, fungsi Pj harus dimaknai untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan kepala daerah. Selain itu, untuk memastikan Pj menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilegislatif dan Pilpres. Sehingga berjalan demokratis.
Jumadi mengharapkan Mendagri untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang mekanisme tersebut agar fungsi pengawasan untuk menjamin transparansi berjalan dengan baik. “Harus dipertimbangkan dampak negatifnya,” kata Jumadi.(rdo)