Sanggau. Sebanyak 6 kabupaten di Kalimantan Barat siap mengunggah data penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023.
Hal itu terungkap saat pendampingan Tim Sekretariat IRH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bagi enam pemerintah daerah, (12-14/6/2024) di di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sanggau.
Keenam kabupaten itu adalah Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu, Sekadau, Landak, Sintang, dan Melawi.
Pendampingan Tim Sekretariat IRH ini bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau. Dari pendampingan itu, 6 kabupaten belum mengunggah data penilaian mandiri untuk IRH.
Tim Sekretariat IRH mendorong agar enam pemerintah daerah dapat mengunggah data dukung dan melakukan penilaian mandiri pada tahun ini, dan perwakilan 6 kabupaten menyanggupi untuk mengunggah data tersebut.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari enam kabupaten dan dipimpin Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Madya yang juga Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD). Dini didampingi Ruth Sihombing, Perancang PUU Ahli Madya, dan Wita Yuni Astuti, Perancang PUU Ahli Pertama.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 dapat dilakukan secara optimal oleh seluruh pemerintah daerah yang terlibat.
Penilaian IRH Tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan penilaian ini, yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan partisipasi penuh dan mendapatkan penilaian “Baik”.
Instrumen
Penilaian ini berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi serta penguatan sistem regulasi nasional.
Selama rapat pendampingan, Kepala Sub Bidang FPPHD memaparkan Pedoman Penilaian IRH Tahun 2024 yang mencakup empat variabel pengukuran utama meliput, dan tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi.
Variabel lainnya adalah kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong reregulasi atau deregulasi, dan penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Tim Sekretariat IRH Tahun 2024 berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera mengunggah data dukung untuk Penilaian Mandiri IRH Tahun 2024 sebelum batas waktu pada bulan Juli 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas reformasi hukum di seluruh wilayah yang terlibat, sehingga tercipta regulasi yang lebih harmonis dan efektif.(rls/dwi)
Update Berita, ikuti Google News