Landak.Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhayan kunjungan kerja ke Pj Bupati Landak, Samuel dan jajarannya dalam sosialisasi kekayaan intelektual (KI).
Kunjungan kerja berlangsung selama dua hari (7-8 Oktober 2022) setelah sebelumnya mengunjungi kabupaten dan kota lainnya.
Menurut Muhayan, Kanwil Kemenkumham Kalbar mempunyai peranan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya mendaftarkan atau mencatatkan karya atau KI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Upaya ini dapat kita lakukan salah satunya dengan menyatukan persepsi tentang pengembangan kekayaan intelektual melalui penandatanganan nota kesepahaman dan penandatanganan perjanjian kerja sama,” kata Muhayan.
Pelaksanaan penandatanganan itu dijadwalkan 17 Oktober 20222 mendatang. Soal waktu penandatanganan ini disambut positif Samuel. “Saya sangat mengapresiasi rencana pelaksanaan kegiatan ini pak. Kami bersama dinas terkait akan mendukung dan memfasilitasi rencana penandatanganan MoU dan PKS itu,” ujar Pj Bupati Landak.
Kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Henni Oktora Widiastuti mengatakan usai penandatanganan nota kesepahaman akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang terdiri dari empat instansi terkait.
“Empat instansi tersebut diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disperindagkop dan UKM, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Bappeda Kabupaten Landak,” jelas Henni.
Sebagai stakeholder yang mengampu tugas dan fungsi kekayaan intelektual di kabupaten/kota, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga mengunjungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Di kantor ini, kunjungan diterima Sekretaris Bappeda Supermin dan Kabid Penelitian dan Pengembangan Eva Oktaviani berserta staf.
Selain membahas hal penandatanganan PKS, kedatangan tim juga dalam rangka mendorong Bappeda untuk mencatatkan kesenian jogan sebagaii budaya tarian ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki masyarakat Landak.
Tim juga mendatangi Bagian Hukum Kabupaten Landak dan bertemu dengan Kabag Hukum Darianuti beserta staf. Adapun hal yang dibahas meliputi substansi penandatanganan kesepahaman dan kerjasama terkait pengembangan KI.
Muhayan menambahkan draft MoU dan PKS yang telah disusun dan disampaikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada guna pencapaian tujuan. Dengan harapan agar kerjasama dibidang pengembangan KI dapat berjalan sesuai yang diharapkan. (Iq/dwi)