Sambas. Sebanyak 173 Kades (Kepala Desa) se-Kabupaten Sambas dikukuhkan masa jabatannya bertambah 2 tahun oleh Bupati Sambas H Satono SSos IMH, Senin (22/7/2024).
Pengukuhan penambahan masa jabatan itu berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, dihadiri Sekda Ir H Fery Madagaskar MSi, Forkopimda Kabupaten Sambas, Kepala OPD, dan Camat se – Kabupaten Sambas.
H Satono dalam amanatnya usai pengukuhan menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini bukti Pemda Sambas melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sehingga para kepala desa hari ini kita kukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya,” kata Satono.
Bupati Satono mengajak seluruh kepala desa untuk memaknai perpanjangan masa jabatan itu dengan cara konsentrasi bekerja dalam mewujudkan percepatan pembangunan. “Bekerjalah dengan sungguh-sungguh,” pesan Satono.
Ia juga meminta kepada para kepala desa agar bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap kebijakan yang dibuat oleh desa, tidak melanggar hukum. “Ketika bekerja di luar rel yang telah ditentukan, maka akibatnya akan ditanggung sendiri,” ucap Satono.(dwi)
Update Berita, ikuti Google News