Home / Birokrasi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 12:37 WIB

Sidang Acakadut Serang Gubernur Kalbar

Anggota DPRD Kalbar yang juga Wakil Ketua Komisi III, Tony Kurniadi dalam rapar paripurna, Rabu (5/10/2022)

Anggota DPRD Kalbar yang juga Wakil Ketua Komisi III, Tony Kurniadi dalam rapar paripurna, Rabu (5/10/2022)

Pontianak. Penjadwalan sidang paripurna DPRD Kalimantan Barat yang acakadut alias sembarangan, membuat Gubernur Sutarmidji diserang melalui pernyataaan Anggota Dewan.

“Gubernur Kalbar seolah-olah menerapkan the rule of the rule kepada kita,” kata Tony Kurniadi, Anggota Dewan yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar dalam tayangan video tersebar luas di jejaring media sosial.

Video yang diunggah pada Rabu 5 Oktober 2022 itu menyoal sidang paripurna DPRD Kalbar dengan agenda jawaban eksekutif atas tanggapan fraksi terhadap Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kalbar Tahun 2023.

Sidang paripurna acakadut itu tidak dihadiri Sutarmidji, termasuk jajaran eksekutif lainnya. Hal inilah yang membuat Tony Kurniadi meradang dan menyerang melalui pernyataannya.

Baca juga:  Tim Voli Polresta Pontianak Siap Tanding

“Apa yang saya maksudkan the rule of the rule itu, Pasal 1 Gubernur Kalbar selalu benar. Pasal 2 Jika Gubernur Kalbar salah, lihat pasal 1. Pasal 3 DPRD Kalbar selalu salah. Pasal 4 Jika DPRD Kalbar benar, lihat pasal 3. Pasal 5 habis perkara,” ujar Tony.

Pernyataan Tony yang anggota DPRD Kalbar dari Partai Amanat Nasional Dapil Sambas ini, merupakan sindiran kepada gubernur. Tony juga sepertinya tidak mengetahui telah terjadi miskomunikasi di internal DPRD Kalbar.

Miskomunikasi

Penjadwalan sidang paripurna tersebut bertepatan dengan HUT TNI ke 77, sehingga Sekda Kalbar Harrison sebelumnya berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kalbar, Kebing, untuk melakukan penundaan.

“Pada 5 oktober 2022 memang sudah dijadwalkan rapat di DPRD tentang jawaban eksekutif terhadap tanggapan Dewan atas Nota RAPBD 2023,” kata Harrison.

Baca juga:  KND Serap Aspirasi Difabel Kalbar

Tetapi, kata Harrison, karena 5 Oktober itu bertepatan dengan HUT TNI, maka pada tanggal 4 Oktober 2022, sekda kalbar sudah menghubungi Ketua DPRD Kalbar dan minta sidang paripurna ditunda.

Alasan lainnya, unsur pimpinan eksekutif tidak berada di tempat dan melakukan kegiatan lain. Penundaan itu diperbolehkan Ketua DPRD Kalbar dan dapat dilaksanakan satu hari berikutnya.

“Kita tak menghadri sidang paripurna 5 Oktober 2022, karena sudah ditunda. Kenyataannya terjadi miskomunikasi sehingga sidang pada tanggal itu tetap dilaksanakan. Dari eksekutif tak ada yang hadir karena sudah sepakat,” ujar Harrison.(rdo)

Share :

Baca Juga

Kejagung RI

Birokrasi

Jaksa Agung Mutasi Empat Kajari se-Kalbar
Musabaqah Tillawatil Quran (MTQ) XXX Kabupaten Sambas telah dimulai dan akan berlangsung selama 7 hari. Dibuka secara resmi, Rabu (23/06/2021).

Birokrasi

Satono Siap Sokong LPTQ Raih Prestasi
Aulia Candra

Birokrasi

Gubernur Tunjuk Aulia Pj Sekda Singkawang
Bupati, Wakil Bupati Sambas dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas pada sidang paripurna, Kamis (7/1/2021)

Birokrasi

Dewan Sambas Siapkan 3 Pansus Bahas 5 Raperda
Munas II OpenDesa

Birokrasi

17.500 Desa Gunakan Aplikasi SID
Pengamat Politik Dr Jumadi MSi

Birokrasi

Mekanisme Pj Kepala Daerah Transaksional
Rutan Sanggau

Birokrasi

Cek Kondisi Rutan, Kanim dan Rupbasan Sanggau
Sumastro Pj Walikota

Birokrasi

Gubernur Menghindar Lantik Pj Walikota
error: Content is protected !!